Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan Polres Rejang Lebong

Rabu 10 Jan 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Dwi Markusno
Editor : Eko Hatmono

CURUP RK - Jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong mendatangi toko sparepart motor yang ada di wilayah ini. Tujuannya memberi imbauan kepada pemilik toko terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong. Langkah ini dilakukan dalam meminimalisir penggunaan knalpot brong di wilayah Rejang Lebong.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres rejang Lebong dalam upaya pencegahan penggunaan knalpot brong oleh masyarakat, " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH  melalui Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak.

Lewat kegiatan itu jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko sparepart yang menjual knalpot brong.

 "Untuk saat ini baru sebatas imbauan saja yang kami laksanakan, namun kedepan kami akan menindak tegas apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, " lanjutnya.

BACA JUGA:Gegara Mantel, Kakek 64 Tahun Alami Laka Tunggal

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat, terkhusus yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk menaati setiap aturan dalam berlalu lintas dan bisa menjadi pelopor.

"Sekali lagi kami dari Polres Rejang Lebong mengingatkan kepada para penjual untuk tak menjual lagi knalpot brong. Serta kepada pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong karena bisa mengganggu pengendara lain maupun kenyamanan masyarakat umum. " singkatnya.

Kategori :