Susun Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu OPD

Selasa 16 Jan 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

LEBONG RK - Mengawali tahun 2024, Bagian Ortala dan Tatalaksana (Ortala) Setkab Lebong akan menyusun kebutuhan fungsional tertentu OPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Setiap OPD akan disurati untuk menyusun dan menyampaikan usulan permohonan kebutuhan jabatan fungsional tertentu.

"Edarannya sudah siap, tinggal ditandatangani pak bupati, " kata Kabag Ortala Setkab Lebong Heri Setiawan, ST. 

Jabatan fungsional tertentu sendiri merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.

"Kami targetkan akhir Februari mendatang masing-masing OPD sudah selesai melakukan perhitungan, " lanjut Heri.

Dalam Surat Edaran itu nantinya, setiap OPD diimbau untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional tertentu sesuai dengan unit organisasi masing-masing. Kemudian menghitung kebutuhan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Pemilihan Bujang Semulen Kabupaten Lebong 2024 Mulai Disosialisasikan

"Intinya setiap OPD diimbau untuk menyusun dan menyampaikan permohonan rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional tertentu kepada pembina jabatan, " lanjutnya.

Terkait penyusunan ini, Heri berharap peran aktif OPD untuk bisa berkoordinasi ke instansi pembina masing-masing.

"Setelah edarannya ditandatangani pak bupati akan segera kami sampaikan kepada seluruh OPD. Kami berharap akhir Februari setiap OPD sudah selesai melakukan penghitungan, " demikian Heri.

Kategori :