Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sampai dengan saat ini masih belum memberikan keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam, FM. Oleh karena itu pula, publik bertanya-tanya apakah Kades yang sempat dinonaktifkan selama 3 bulan ini, akan kembali menjabat atau dipecat secara permanen.
Pertanyaan publik kemudian berkembang, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah Kades Tanjung Alam ini, masih menerima gaji atau tidak. Pasalnya selama 3 bulan terakhir ini, yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara tidak diberhentikan secara permanen.
Menanggapi terkait hal ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Eko Saputra, SH menuturkan bahwa, sesuai dengan regulasinya, Kades Tanjung Alam yang sebelumnya sempat mendapatkan hukuman berupa penonaktifan sementara, tetap mendapatkan gaji pokok meskipun nilainya tidak penuh.
Sementara itu, dengan berakhirnya masa hukuman ini, apabila Kades yang bersangkutan tidak dipecat secara permanen, artinya Kades Tanjung Alam seyogyanya sudah menerima kembali gajinya secara utuh.
"Selama diberhentikan sementara, Kades Tanjung Alam hanya mendapatkan gaji 50 persen dari penghasilan tetapnya. Namun masa hukumannya kan cuma 3 bulan, dan sekarang sudah lewat. Apabila memang tidak dipecat secara permanen, artinya sesuai dengan regulasi, maka seharusnya yang bersangkutan sudah mendapatkan gaji secara penuh," ujar Eko.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Bakal Ngantor di Kepahiang: Ini Jadwalnya!
Disinggung terkait kapan keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam ini akan diberikan, dirinya tidak bisa menyimpulkan. Sebab menurut Eko, hal ini merupakan kewenangan Kepala Daerah, untuk mengangkat atau memberhentikan seorang Kepala Desa dari jabatannya.
"Sebelumnya kan juga sudah dibuat sebuah tim untuk megusut kasus terhadap Kades Tanjung Alam ini, nah tim ini juga yang nantinya akan memberikan laporan kepada bupati untuk menjadi bahan dasar pertimbangan pengambilan keputusan," sampainya.
Disisi lainnya, apakah ketiadaan Kades definitif di Desa Tanjung Alam ini akan mempengaruhi proses pencairan DD/ADD-nya, Eko menyebutkan bahwa seyogyanya hal ini tidak akan mempengaruhi hal tersebut. Sebab saat Kades Tanjung Alam mendapatkan hukuman berupa pemberhentian sementara, Pemkab Kepahiang juga sudah menunjuk seorang ASN yang ditugaskan untuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kades, untuk membantu menjalankan program pemerintahan di desa tersebut.
Pjs yang ditunjuk ini, juga mendapatkan kewenangan untuk membantu perangkat desa dalam menyusun serta mempersiapkan segala kebutuhan administrasi yang berkepentingan untuk pencairan DD/ADD di desa setempat.
"Kan ada Pjs nya, jadi tetap bisa melakukan pencairan DD/ADD sebagaimana mestinya. Seharusnya tidak ada pengaruh untuk itu," singkat Eko.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Hingga Selasa 15 April 2025, nasib Kades Tanjung Alam, FM masih belum juga ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Padahal sejatinya, Pemkab Kepahiang sudah harus memberikan keputusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam tersebut per 31 Maret 2025, apakah akan dipecat secara permanen atau tetap melanjutkan jabatannya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam, Rahadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Pemkab Kepahiang dalam memberikan keputusan terkait nasib Kades Tanjung Alam tersebut. Sebab menurutnya, hal ini demi kelancaran jalannya roda pemerintahan di Desa Tanjung Alam itu sendiri. Saat ini lanjut Rahadi, Desa Tanjung Alam tengah dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga ditunjuk untuk merangkap sebagai seorang Pelaksana Harian (Plh) Kades.
"Tentu kami menunggu seperti apa keputusannya, kalau memang dipecat maka segera keluarkan rekomendasi pemecatannya. Atau kalau memang dipertahankan, maka segera umumkan juga. Bukannya apa-apa, ini juga demi kepentingan kelancaran jalannya roda pemerintahan di desa kami," demikian Rahadi.