Radarkoran.com- Setelah lama berproses di tingkat Tim Disiplin Pemkab Kepahiang, empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang akhirnya resmi di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini setelah Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip secara resmi menandatangani SK pemberhentian terhadap empat ASN yang bersangkutan.
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menuturkan bahwa keempat ASN tersebut secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran berat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, akhirnya tim memutuskan untuk memecat keempat ASN tersebut dan keputusan tersebut di tuangkan dalam SK yang ditandatangani langsung oleh bupati Kepahiang.
"Keputusannya sudah final, keempat ASN yang sebelumnya melanggar disiplin ASN sudah resmi di PTDH. SK Pemecatan terhadap keempat ASN yang bersangkutan juga sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang," sampai Sekkab.
Menurut Sekkab, keempat ASN yang melanggar disiplin tersebut diketahui sudah tidak masuk selama 1 tahun terakhir, bahkan salah satu diantaranya sudah tidak lagi dapat ditemui lantaran sudah terbang ke negara tetangga. Sejak pertamakali SK pemberhentian itu ditandatangani, keempat orang ini sudah tidak lagi pantas untuk menyandang status sebagai ASN.
BACA JUGA:Diduga Tolak Dimutasi? Oknum Guru SMP di Kepahiang Tabrak hingga Aniaya Kepala Sekolah
"Karena sudah tidak masuk satu tahun, sejak SK sudah ditandatangani, maka secara otomatis mereka semua sudah bukan lagi seorang PNS," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Tim penegak disiplin Pemkab Kepahiang, yang terdiri dari Inspektorat Kepahiang, BKDPSDM Kepahiang, Bagian Hukum Setkab Kepahiang dan BKD Keuangan telah melakukan rapat pembahasan terkait nasib 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama tidak ngantor atau sebelumnya diduga melanggar disiplin ASN. Berdasarkan hasil rapat tersebut, akhirnya diputuskan bahwa keempat ASN ini akan dijerat sanksi paling berat sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Sanksi paling berat yang akan diterima 4 ASN Kepahiang tersebut berupa pemecatan atau disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebagai informasi, terkait dimana saja keempat ASN tersebut berdinas, ketika itu Sekkab menyampaikan, bahwa masing-masing dinas di dalam instansi yang berbeda-beda. Satu orang ASN pelanggar disiplin berdinas di Puskesmas dan 3 lainnya berdinas di kantor kecamatan.