Apa Itu Badal Haji? Berikut Dalil dan Penjelasannya

Jumat 02 May 2025 - 10:03 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Dari Abdullah bin Abbas RA "Seorang wanita dari kabilah Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata: 'Wahai Rasulullah, ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, tetapi dia belum melakukannya sampai akhirnya ia meninggal. Bolehkah aku berhaji untuknya?' Beliau menjawab, 'Iya, berhajilah untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki hutang, engkau akan membayarkannya? Tunaikanlah hutang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya." (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan haji untuk orang lain yang sudah wafat diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika yang bersangkutan pernah berniat atau berhutang haji.

 

Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,

"Seorang laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan untuk berhaji. Apakah aku boleh berhaji atas namanya?' Rasulullah menjawab: 'Iya.'" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

 

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan badal haji, salah satunya adalah orang yang menggantikan sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits,

 

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW mendengar seorang laki-laki berkata: 'Labbaik dari Syubrumah!' Beliau bertanya: 'Siapa Syubrumah?' Ia menjawab: 'Saudaraku atau kerabatku.' Nabi berkata: 'Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu?' Ia menjawab: 'Belum.' Maka Nabi berkata: 'Berhajilah dulu untuk dirimu, baru kemudian untuk Syubrumah." (HR. Abu Dawud)

Jadi, seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum ia sendiri berhaji untuk dirinya.

 

Kategori :