Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencoret 2 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dari kepesertaannya Pemilu di Kabupaten Kepahiang.
Hal tersebut diungkap Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos saat diwawancara pada Sabtu 20 Januari 2024.
Dia menerangkan, kedua Parpol yang dicoret tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Diketahui, Ketum PSI saat ini adalah Kaesang Pangarep yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencoretan dari kepesertaan Pemilu lantaran kedua Parpol ini tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Karena meskipun tidak memiliki Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang, seluruh Parpol peserta Pemilu diwajibkan menyampaikan LADK, termasuk PSI dan PBB dari 18 Parpol peserta Pemilu tahun ini.
"Total ada 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang pada tahun ini. Hanya saja, dari total tersebut, hanya 13 Parpol yang memiliki Caleg yang akan mengikuti Pemilu. Sementara 5 Parpol lainnya tidak ada Calegnya," terang Anthaka.
Lanjut dia menerangkan, 13 Parpol peserta Pemilu yang memiliki Caleg di Kabupaten Kepahiang di antaranya PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sementara ke 5 Parpol peserta Pemilu yang tidak mempunyai Caleg di daerah ini
yakni PKN, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Ummat."Jadi memang, PSI dan PBB ini tidak memiki Caleg untuk DPRD kabupaten di Kepahiang yang akan mengikuti pemilihan 14 Februari mendatang. Namun, tak serta merta boleh untuk tidak mengirimkan LDAK. Karena sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, LDAK wajib disampaikan oleh setiap Parpol peserta Pemilu," papar Anthaka.
Masih menurut Anthaka, PSI dan PBB tidak menyampaikan LADK hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
"Kedua partai peserta Pemilu tersebut tidak menyampaikan LADK, sehingga dicoret dari peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Dengan itu pula, sehingga pada 14 Februari mendatang saat penghitungan suara, suara kedua partai tersebut akan hangus. Karena suara sah yang didapat kedua partai itu nantinya tidak dihitung, sebab sudah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu di Kabupaten Kepahiang," jelas Anthaka.
Dilanjutkan Anthaka, beda dengan partai lainnya walupun tidak memiliki Caleg. Ketika masih mendapatkan suara di Pemilu 2024 maka suaranya masih akan tetap dihitung, karena yang lainnya menyampaikan LADK sesuai dengan aturan yang ada.
"Untuk Parpol peserta Pemilu yang lain, walaupun tidak mempunyai Caleg di Pemilu dan mendapatkan suara partai masih akan tetap dihitung. Karena LADK ini sifatnya wajib bagi seluruh Parpol peserta Pemilu, termasuk di Kabupaten Kepahiang. Tugas kami kedepannya, akan mengumumkan kepada masyarakat terkait kedua Parpol tersebut yang sudah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu di Kabupaten Kepahiang," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, kewajiban Parpol peserta Pemilu tidak sebatas LADK saja. Lantaran sebelumnya, Parpol peserta Pemilu sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dari ke 13 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang, semaunya sudah menyampaikan LADK. Masing- masing PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, Buruh Rp 0, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, serta Hanura Rp 39.905.000.