Kades Air Pesi Bisa Saja Tidak Seorang Diri? Segala Kemungkinan Bisa Terjadi

Kamis 22 May 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com- Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Teranyar, Kejari Kepahiang telah menetapkan Kades Air Pesi dengan inisial JN alias UC, sebagai tersangka tunggal.

Namun menurut Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, terkait dugaan korupsi ini, pihaknya masih membuka segala kemungkinan yang terjadi. Bisa saja, dalam pengembangan ini, dugaan korupsi DD Desa Air Pesi juga akan menyeret beberapa pihak lainnya yang diduga juga terlibat.

"Kami masih kembangkan kasus ini, segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk juga dengan penambahan jumlah tersangka," ujar Kasi Intel.

Menurut Kasi Intel, pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui. Diantaranya seperti perangkat, pihak ketiga dan juga pihak lainnya.

"Beberapa pihak sudah kami periksa dengan status sebagai saksi. Sementara keterangan mereka juga kami himpun," sambungnya.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Zurdi Nata Pastikan Tahun Ini LPJU di Pusat Kota Diperbaiki

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Pria yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ini, diduga telah menilep DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta. 

Sejauh inipula KN Rp 400 juta masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan KN terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Kategori :