Karyawan PT. RRA Dipecat, Ketua DPRD Benteng Minta Disnakertrans Tegas

Minggu 08 Jun 2025 - 17:05 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri dengan tegas mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah, supaya menyelesaikan persoalan 18 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Riau Agrindo Agung (RAA). 

Ketua DPRD Benteng ini menekankan, Disnakertrans Bengkulu Tengah harus tegas terhadap PT. RAA. Apabila memang sudah 2 kali dilakukan pemanggilan tapi tetap tidak datang, Disnakertrans harus memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Sebaliknya, jika tak ada sanksi tegas, sangat wajar jika PT. RAA bertindak semena-mena. 

"Harus, Disnakertrans harus menyelesaikan persoalan ini. Apabila PT. RAA tidak memenuhi panggilan, berikan sanksi. Jangan apa-apa langsung diserahkan ke provinsi, lantaran Disnakertrans di Bengkulu Tengah ini ada. Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera, sehingga perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah tidak seenaknya saja," tegas Ketua DPRD Benteng, Fepi Suheri. 

Lebih lanjut Fepi Suheri mengaku miris dengan apa yang dilakukan PT. RAA, yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada 18 karyawannya. Sedangkan para pekerja itu sudah belasan tahun bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini pulalah yang mebuat PT. RAA menjadi atensi bagi DPRD Bengkulu Tengah. Karena PT. RAA sudah dinilai selalu menimbulkan persoalan di Bengkulu Tengah.  

BACA JUGA: Pelantikan PPPK, Kepala BKPSDM Benteng: Tergantung Perintah Bupati

BACA JUGA:Soal Gaji Honorer, Bupati Rachmat: Pasti Dibayar Bulan Ini

"Beberapa waktu lalu sudah diketahui kalau PT. RAA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sekarang melakukan PHK secara sepihak. Kalau memang tidak mau berusaha lagi di Bengkulu Tengah, silakan tutup saja," kata Fepi Suheri.

Sekadar mengulas, sebelumnya ada 18 karyawan  PT. RAA mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Akibat kejadian ini, 12 karyawan dari 18 karyawan yang di PHK melapor ke Disnakertrans Bengkulu Tengah. Atas laporan tersebut, Disnakertrans Bengkulu Tengah mengirim surat pemanggilan ke manajemen PT. RAA pada 4 Juni 2025 untuk meminta klarifikasi dan menggelar mediasi.

Tapi sayangnya PT. RAA tidak memenuhi panggilan Disnakertrans. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Plh. Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Dedi Irawan. Setelah 2 kali dijadwalkan mediasi, PT. RAA tidak pernah hadir. Lantaran PT. RAA tidak hadir, sesuai aturan mediasi dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. 

"Sudah kita panggil dua kali tetapi pihak perusahaan tidak hadir. Karena itu, permasalahan ini kami sampaikan ke Disnakertrans Provinsi. Insya Allah minggu depan akan dilakukan mediasi," sampai Dedi.

Sementara itu, pendamping karyawan yang di PHK, Nur Hasan mengatakan, selain dilakukan PHK secara sepihak, PT. RAA juga tidak memberikan pesangon kepada para karyawan. Padahal sesuai aturan, mereka berhak menerima pesangon tersebut. Terlebih karyawan yang di PHK ini sudah bekerja lebih dari 10 tahun di PT. RAA. 

 

Kategori :