Dugaan Manipulasi Data Hasil Seleksi PPPK Tahap I Terkuak

Sabtu 21 Jun 2025 - 16:53 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.om - Pemkab Lebong saat ini masih berupaya menuntaskan evaluasi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi ahun 2024.

Tim khusus yang sudah dibentuk Pemkab Lebong tengah melakukan penelusuran mendalam, terutama terkait adanya indikasi honorer siluman yang diduga memanipulasi data administrasi kepegawaian.

Terkait hal ini, Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Lebong bersama tim evaluasi telah menggelar rapat untuk membahas progres hasil pemeriksaan. 

"Evaluasi masih berlangsung. Tim bekerja memeriksa secara detail seluruh dokumen dan latar belakang peserta seleksi," ujar Donni.

Dari total 699 peserta yang mendaftar dalam seleksi PPPK tahap I, sebanyak 616 orang dinyatakan lulus sementara 83 orang gagal.

Namun, dari 616 peserta yang lulus tersebut, evaluasi mendalam menemukan adanya indikasi manipulasi data oleh sejumlah tenaga honorer. 

BACA JUGA:56 Desa/kelurahan Sudah Kantongi SK Notaris Koperasi Merah Putih

BACA JUGA: Bansos Sakit Direalisasikan, Segini Penerimanya

"Dugaan kecurangan yang ditemukan antara lain pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, absensi fiktif, dan slip gaji yang tidak valid," jelasnya.

Selain itu, tim evaluator juga menyoroti keterlibatan sejumlah tenaga honorer dalam politik praktis pada Pilkada 2024 lalu, yang turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi. 

"Seluruh data akan diverifikasi secara akurat agar tidak ada kecurangan. Prinsip kehati-hatian sangat diutamakan demi menjaga integritas proses seleksi," tegas Donni.

Seperti diketahui, pada seleksi tahap I ini, Pemkab Lebong membuka formasi sebanyak 1.226 kuota PPPK. Proses evaluasi menyeluruh ini menjadi penting agar tidak ada peserta yang tidak memenuhi syarat namun lolos akibat manipulasi data. Pemkab menegaskan bahwa rekrutmen PPPK harus transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :