Radarkepahiang.bacakoran.co - Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu belum lama ini melalukan penangkapan terhadap tersangka inisial, SD (42) warga jalan Ketapang Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
SD merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang diketahui terlibat di 8 Tempat Kejadian Peerkara (TKP) wilayah Kabupaten Kepahiang dengan berbagai jenis sepeda motor. Selain mengamankan SD pelaku pencurian sepeda motor juga mengamankan 5 jenis sepeda motor yang diduga hasil curian SD, lantaran tidak dilengkapi dengan surat - surat.
Minggu 28 Januari 2024, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM disampingi Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP mengatakan, selain tersangka SD yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor pihaknya juga mengamankan 5 unit sepeda motor diduga hasil curian. Sejauh ini dari 5 unit sepeda motor yang diamankan 1 unit sepeda motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan masih menyisakan 4 sepeda motor lagi.
"Saat penangkapan terhadap terduga pelaku SD selaku pencuri sepeda motor di rumahnya, kita mengamankan 5 unit sepeda motor. Sekarang 1 dari 5 unit sepeda motor tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya sehingga hanya menyisakan 4 unit saja," kata Kanit Pidum Yan Adrian.
Dengan masih menyisakan 4 unit sepeda motor lagi kepada masyarakat Kepahiang supaya bisa mengenalinya. Jika benar sepeda motor tersebut benar milik warga Kepahiang silakan dilakukan pengambilan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Tapi saat melakukan pengambilan sepeda motor, supaya dilengkapi dengan surat - surat kendaraannya sehingga bisa dipastikan kepemilikan sepeda motor tersebut.
"Silakan dikenali dan jika benar sepeda motor anda, silakan diambil dengan syarat membawa surat - surat kendaraannya dengan lengkap. Sehingga bisa dicocokan baik jenis motornya maupun nomor mesin sepeda motornya," sampai Kanit Pidum Yan Adrian.
Lanjut dijelaskan Kanit Pidum Yan Adrian, untuk jenis sepeda motor yang diamankan pihaknya, sepeda motor jenis Honda Beat Warna putih, sepeda motor Yamaha Vixion, Yamaha Vega, sepeda motor Yamaha Byson dan Yamaha vega R. Untuk 1 unit Yamaha vega R sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang merupakan warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang belum lama ini.
"Masih ada 4 sepeda motor lagi, warga Kepahiang yang selama ini kehilangan sepeda motor bisa dilihat dan dicocokan surat - suratnya. Jika benar sepeda motor anda yang hilang, bisa saja dilakukan pengambalian di Polres Kepahiang Polda Bengkulu," demikian Kanit Pidum Yan Adrian.
Untuk diketahui, pelarian SD berhasil dihentikan. SD yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu 24 Januari sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumahnya. Selain mengamankan SD, petugas juga mengamankan 5 unit sepeda motor tanpa surat-surat di rumah SD ketika dilakukan penangkapan.
Modus dilakukan SD dalam menjalankan aksinya, dia berprofesi sebagai penjual es krim keliling. Menjual es krim, tersangka SD ini masuk ke sejumlah jalan kecil atau jalan wilayah perkebunan. Namun tujuan sebenarnya, dia memetakan kondisi dan situasi sebelum mencuri sepeda motor yang menjadi sasaran.
Kepada penyidik, tersangka SD telah mengakui bahwa sepeda motor yang tidak mempunyai kelengkapan surat-surat tersebut didapatnya dari menjalankan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Kepahiang. Di antaranya sepeda motor Honda Beat Warna Merah Nopol BD 3915 EH.
Sepeda motor ini dicuri SD di TKP Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang pada 20 Desember 2023 lalu. Selanjutnya Honda Beat warna merah Hitam Nopol BG 3411 AEP dicuri di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang pada 9 Juli 2023. Kemudian sepeda motor Yamaha Vixion Nopol 4708 GF dicuri dari TKP di Desa Kute Rejo Kecamatan Kepahiang yang terjadi pada 7 Desember 2023. Terakhir ada Yamaha Vega Nopol 3446 GA yang dicuri oleh tersangka SD pada 9 Februari 2023.