Radarkoran.com - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Lebong pada Jumat 15 Agustus 2025. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses menyusun APBD Lebong tahun 2026 mendatang.
Terkait hal ini Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si menyampaikan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sudah sejalan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"TAPD dan Banggar sepakat terhadap beberapa program yang sudah kita tuangkan dalam RPJMD. Termasuk di dalamnya pembangunan penyelesaian kondisi jalan, peningkatan status jalan serta beberapa program prioritas lainnya,” jelas Erik.
Tinggal lagi saat ini pihaknya menunggu jumlah dana transfer keuangan daerah dari Kemenkeu yang akan diterima Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Program Karya Bakti TNI di Kabupaten Lebong Dimulai
"Jadi baru membahas poin-poin penting yang menjadi urusan wajib layanan dasar terhadap belanja yang sudah kita sepakati,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, menegaskan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS dilakukan sesuai ketentuan, yakni paling lambat pada pertengahan Agustus.
“Memang sesuai aturan, KUA-PPAS ini harus sudah disepakati di pertengahan Agustus, maksimal minggu kedua. Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikannya tepat waktu," sampainya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang dijaring melalui kegiatan reses telah masuk dalam pembahasan. Namun, realisasi setiap usulan tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Aspirasi dari masyarakat sudah semuanya kita masukkan. Tinggal nanti kita lihat kemampuan keuangan, apakah bisa diakomodir semua atau tidak. Kita lihat skala prioritas dulu, karena kemampuan keuangan daerah terbatas," tukasnya. (skp)