Radarkoran.com-Dalam 8 bulan terakhir ini, kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terus menjadi perbincangan hangat di seluruh kalangan. Mulai dari status perkara yang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga ditetapkannya 10 orang tersangka, kasus ini selalu berhasil mencuri perhatian khalayak ramai.
Kali ini Radarkoran.com akan mengulas secara lengkap, bagaimana perjalanan jaksa dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang membongkar gerbong korupsi di parlemen tersebut. Informasi ini disajikan khusus oleh wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Radar Kepahiang, Jimmy Mayhendra, pada Rabu 27 Agustus 2025.
1. Status Naik Penyidikan
Pada 9 Desember 2024, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang melakukan press release peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Saat itu, tepatnya di penghujung acara, jaksa dari Kejari Kepahiang memberikan pengumuman mengejutkan yang membuat seluruh kamera milik rekan-rekan media urung dimatikan. Pengumuman ini adalah terkait naiknya status penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang menjadi penyidikan. Sontak saja, saat itu awak media langsung berburu untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut.
BACA JUGA:Termasuk Pengembalian TGR: Segini Estimasi Nilai Penyitaan Aset Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH menerangkan jika naiknya status penyidikan tersebut per 2 Desember 2024. Dia juga menerangkan, dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang yang sudah tahap penyidikan ini, sekarang sudah memasuki tahapan pengambilan keterangan dari para saksi sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
"Jadi memang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan Tipikor, sebagaimana temuan BPK pada Setwan DPRD Kepahiang, yakni selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023," ungkap Kasi Intel Nanda Hardika didampingi oleh Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar saat pres release, pada Senin 9 Desember 2024.
Lebih lanjut dikatakan, Kejari Kepahiang secara resmi menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. Disebutkan juga, dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut - turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya cukup fantastis. Ia menambahkan, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik atas kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang. Di antaranya adalah perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.
2. Penggeledahan Sekretariat DPRD Kepahiang
Hanya kelang 1 hari saja sejak press release, Kejari Kepahiang kemudian langsung mengambil tindakan. Pada 10 Desember 2025, jajaran Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di Setwan DPRD Kepahiang untuk mencari dokumen-dokumen penting yang mungkin saja berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
BACA JUGA:Akhirnya Jam Tangan Rolex & Mobil Pajero Sport Milik Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Diserahkan ke Jaksa