13. Penggeledahan Hingga Penyitaan Aset dan Barang Mewah Unsur Pimpinan
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kepahiang juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terhadap kedua unsur pimpinan ini. Saat itu, Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di Kelurahan Pasar Ujung dan Desa Permu untuk mencari barang bukti terkait, sekaligus penyitaan aset.
Dari kedua lokasi ini, jaksa hanya berhasil menggeledah dan menyita aset beserta barang bukti milik Windra Purnawan saja. Disini, jaksa menyita beberapa aset seperti kendaraan dan juga sertifikat tanah milik tersangka, juga ada beberapa dokumen seperti surat somasi yang dilayangkan oleh bendahara kepada yang bersangkutan dan juga, surat permintaan pelunasan TGR.
Sementara di kediaman Adrian Defandra, jaksa pulang dengan tangan kosong. Diduga kuat sejumlah aset dan barang mewah milik tersangka telah dipindahkan.
Tak ingin berlarut-larut, jajaran Kejari Kepahiang kemudian menghubungi istri tersangka dan meminta agar yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan seluruh aset dan juga sejumlah barang mewah yang diduga telah dipindahkan itu.
Malam harinya, melalui seorang pengacara, istri Adrian Defandra akhirnya menyerahkan jam tangan dengan merk Rollex Daytona serta mobil pajero Sport ke Kejari Kepahiang.
Tidak hanya sampai disitu saja, Kejari Kepahiang keesokan harinya, berangkat menuju ke Kota Bengkulu untuk melakukan penggeledahan di rumah orang tua Adrian Defandra untuk mencari sejumlah aset dan barang bukti yang diduga telah dipindahkan.
Di lokasi terswbut, jaksa berhasil menemukan sejumlah barang-barang mewah yang biasa digunakan oleh tersangka dan juga istrinya. Sedikitnya ada 17 unit barang yang berhasil diamankan oleh jaksa di kediaman orang tua tersangka. Belasan unit ini, tersiri dari beragam barang, mulai dari ATM, tas mewah, handbag dan beberapa barang lainnya.
Adapun beberapa barang mewah yang berhasil disita itu meliputi, 2 unit tas tangan wanita merk Ballenciaga, 6 unit tas tangan dan selempang pria/wanita merk Louis Vuitton Paris, 1 tas tangan merk Fendi, 1 tas tangan wanita merk Christian Dior Paris, 1 unit kacamata merk Louis Vuitton Paris, 1 unit kacamata merk Ray-Ban, 1 unit ikat pinggang merk Louis Vuitton Paris.
14. Estimasi Nilai Penyitaan Aset
Setelah berhasil menyita sejumlah aset milik 10 tersangka ini, Kejari Kepahiang mulai memberikan gambaran terkait estimasi KN yang telah berhasil mereka pulihkan.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, dari beberapa aset dan juga termasuk pengembalian itu, didapati estimasi nilai KN yang berhasil dipulihkan saat ini, sudah mencapai Rp 5 miliar.
Kendati demikian, penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka tidak akan berhenti sampai disini saja. Sebab Kejari Kepahiang sampai dengan saat ini masih melakukan tracking dan memastikan akan menyita aset yang dimiliki tersangka tersebut, guna memulihkan kerugian negara.