Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Senin 25 Aug 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

"Kita tidak bisa pastikan sekarang, karena pengembangan masih akan dilakukan. Jika memang nanti cukup bukti, maka mungkin bisa ada penambahan tersangka," jelasnya.

 

9. Libatkan BPKP Hitung KN, Aset 3 Tersangka Mulai Disita

Berdasarkan hasil penghitungan, KN dalam dugaan korupsi yang mencapai Rp 14 Miliar ini akan dihitung kembali oleh Kejari Kepahiang. Dalam menghitung KN tersebut, pihaknya juga telah melibatkan BPKP agar hitungannya akurat.

Menurut Kasi Pidsus, angka Rp 14 miliar ini merupakan akumulatif dari total penyelewengan anggaran sejak 2021-2023. Namun hal ini menurutnya masih bersifat sementara sebab, eskpos hitungan sebenarnya akan dilakukan langsung oleh BPKP Provinsi Bengkulu.

Disisi lainnya, usai penetapan tersangka, Jaksa juga langsung bergerak untuk melakukan penyitaan aset milik ketiga tersangka ini. Penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka. Dari hasil tracking tersebut, ditemukan ada 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya milik tersangka Rolan, Inal.

BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Mengalir ke Pimpinan? Mantan Sekwan Bakal 'Bernyanyi'

Sementara aset milik tersangka Didi, belum dilakukan penyitaan lantaran, saat itu aset tanah beserta bangunan di atasnya milik yang bersangkutan, sedang bersengketa di Pengadilan Negari (PN) Kepahiang terkait masalah hutang piutang.

Kendati demikian,  istana megah atau rumah mewah milik eks bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Didi akhirnya berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, pada Jumat 13 Juni 2025.

Tidak hanya sekadar tanah beserta bangunan di atasnya, Kejari Kepahiang juga akan melakukan tracking terhadap sejumlah aset lain milik para tersangka, untuk dilakukan penyitaan.

 

10. 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 Ditetapkan Tersangka, Aset Disita

Setelah sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka, jajaran Kejari Kepahiang akhirnya kembali meringkus orang-orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. 

Pada Rabu 16 Juli 2025, Kejari Kepahiang menetapkan 5 orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini. Kelima orang tersebut diantaranya ialah, Nanto Usni, RM. Joanda, Maryatun, Joko Triono, dan juga Budi Hartono yang semuanya merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses lanjutan.

kelima tersangka ini masing-masing melakukan modus yang sama dalam menjalankan aksinya. Modus yang dijalankan tersebut ialah, dengan cara melakukan rekayasa terhadap kegiatan perjalanan dinas, sehingga menjadi fiktif. Aksi yang ditimbulkan oleh kelima tersangka ini, secara total menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi SPPD Sekwan Provinsi Bengkulu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Kategori :