Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Senin 25 Aug 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Sementara itu disisi lainnya, berdasarkan hasil penyidikan jaksa Kejari Kepahiang, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang bertambah besar. 

Sebab jika dibandingkan dengan LHP BPK, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang ini bukannya berkurang malah makin bertambah besar. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, besaran kerugian negara yang diketahui berdasarkan LHP BPK terhadap pengelolaan keuangan di DPRD Kepahiang ini, keseluruhannya berjumlah Rp11,4 miliar. 

Namun dalam proses penyidikan tersebut, jaksa Kejari Kepahiang ternyata mendapati sejumlah indikasi kerugian negara baru dalam kasus korupsi ini. Bahkan dari hasil penyidikan sementara oleh jaksa, diketahui kalau total kerugian negara dalam kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang ini, bukan hanya Rp11,4 miliar. 

BACA JUGA:Pegang Bukti Ini, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Bakal Seret Pimpinan? Soal Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Kasi Pidsus mengungkapkan kalau dari hasil penyidikan yang mereka lakukan, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini bukan hanya Rp11,4 miliar. Tetapi menurutnya kerugian negara tersebut bertambah sekitar Rp 3 miliar lebih dan menjadi Rp 14 miliar.

Kendati demikian, saat itu terkait siapa cikal bakal tersangkanya, Kasi Pidsus ini menyebutkan kalau sampai saat ini belum bisa diungkapkan. Sebab meskipun indikasi kerugian negara yang ditemukan bertambah, dia memastikan kalau sampai saat ini baru pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keuangan di DPRD Kepahiang itu masih tengah diperiksa dan diambil keterangannya.

 

8. 3 ASN Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kepahiang akhirnya resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, Rabu 7 Mei 2025.

Dalam pelaksanaannya, Mantan Sekretaris dewan atau Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rollan Yudistira ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang dan keluar dari gedung menggunakan rompi pink, khas tahanan jaksa. Selain mantan Sekwan Kejari Kepahiang juga menetapkan 2 tersangka lainnya mantan bendara Inal dan Didi. Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. 

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH dan Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ketiganya sempat dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi, dan selanjutnya ditetapkan tersangka hingga langsung di tahan," sampai Kasi Pidsus saat release. 

BACA JUGA:Soal Nasib Non-ASN, BKPSDM Bengkulu Tengah Tunggu Petunjuk Bupati

Pascaditetapkan tersangka, ketiganya langsung di bawa ke mobil tahanan menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Alih-alih berhenti sampai di 3 orang ini, Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terhadap jumlah tersangka. Dijelaskan Kasi Pidsus, meskipun sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, namun saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut.

Menurut Kasi Pidsus, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memeriksa dan memastikan kembali sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aliran dana korupsi ini. Jika memang ada alat bukti yang kuat, maka jumlah tersangka memang benar-benar bisa bertambah.

Kategori :