"Modus yang dilakukan mereka sama, yaitu dengan cara merekayasa perjalanan dinas. Ada yang memang tidak berangkat, ada juga yang berangkat namun tidak menginap di hotel yang telah dicantumkan di dalam laporan pertanggungjawaban," jelas Kasi Pidsus.
Disebutkan Kasi Pidsus, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masing-masing tersangka sudah diminta untuk mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan perjalanan dinas yang fiktif tersebut. Kendati demikian sampai dengan saat ini, belum juga dilakukan pelunasan.
Sama seperti 3 tersangka sebelumnya, aset milik 5 orang mantan anggota DPRD Kepahiang ini juga akan disita oleh jajaran Kejari Kepahiang untuk kepentingan prpses hukum lebih lanjut.
11. 20 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 Diperiksa Jaksa
Dengan ditetapkannya 5 mantan anggota dewan sebagai tersangka, artinya saat ini jumlah tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang 2021-2023 sudah mencapai 8 orang. Sebagai bentuk pengembangan, Kejari Kepahiang memutuskan untuk memanggil sebanyak 20 orang mantan anggota DPRD Kepahiang lainnya untuk diperiksa dengan status sebagai saksi.
Setiap hari, ada 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang dipanggil untuk menghadap penyidik guna kepentingan klarifikasi dan kesaksian mereka terkait dugaan korupsi di Sekretariat dprd kepahiang itu.
Dari 20 anggota DPRD Kepahiang itu, 2 diantaranya merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang yang juga dipanggil untuk kepentingan yang sama, dengan status sebagai saksi.
12. Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang Ditetapkan Sebagai Tersangka, 'Master of Mind'
Setelah bolak-balik menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kepahiang, akhirnya 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat 15 Agustus 2025 malam.
Kedua eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang, periode 2019-2024 tersebut, adalah Windra Purnawan selaku Ketua DPRD Kepahiang dan Adrian Defandra selaku Wakil Ketua I (Waka I) DPRD Kepahiang saat itu. Diketahui keduanya terlibat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang selama 3 tahun berturut-turut, 2021-2023. Keduanya disebut sebagai Master of Mind lantaran, atas dasar perintahnya lah dugaan korupsi ini akhirnya terjadi.
Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, kasus ini bermula dari adanya permintaan dana non budgeter kepada Sekwan yang dilakukan oleh keduanya, tepatnya hal ini terjadi mudai dari awal periode jabatan 2019-2024.
Bahkan modus yang dijalaninya juga berbeda, selaku unsur pimpinan keduanya memerintahkan agar Sekwan membuat Spj fiktif perjalanan dinas milik seluruh anggota dan untuk dirinya sendiri.
Sejak kasus ini dibuka hingga sampai ke tahap ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak 10 orang tersangka. Kasi Pidsus menerangkan, dengan ditangkapnya Master of Mind tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum berikutnya.