Bawaslu Kepahiang Akan Ratakan APK yang 'Membandel' saat Masa Tenang

Senin 05 Feb 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan ratakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membandel saat masa tenang berlangsung. Ini dilakukan, lantaran pada saat masa tenang berlangsung tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai peserta Pemilu 2024, termasuk APK tidak boleh lagi ada yang terpasang. 

Menindaklanjuti masa tenang yang akan berlangsung, pada Senin 5 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan semua instansi terkait di Kabupaten Kepahiang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, saat masa tenang berlangsung tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan kampanye termasuk APK yang sebelumnya terpasang harus dilepas.

Jika nantinya masih ada APK yang terpasang atau aktivitas kampanye yang dilakukan partai peserta Pemilu, dipastikan masuk dalam pelanggaran. Jika masuk dalam pelanggaran, proses akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dewan Kepahiang Sarankan Pemkab dan OPD Proaktif Koordinasi ke Pusat

"Pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari merupakan masa tenang atau tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai peserta Pemilu atau perseorangan. Jika masih ada termasuk APK masih terpasang, akan ditertibkan secara paksa," kata Mirzan.

Ketua Bawaslu Kepahiang ini melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang supaya tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang. Selain itu APK yang sebelumnya terpasang diminta agar diturunkan secara mandiri. 

"Tadi (Senin, red) kita sudah menggelar Rakor dengan sejumlah pihak. Di antaranya KPU Kepahiang, Panwascam se Kabupaten Kepahiang, Kodim 0409/RL, Kejari, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan DLH. Rakor yang dilaksanakan tidak lain untuk membahas persiapan menjelang masa tenang terhadap aktivitas kampanye di Kabupaten Kepahiang," sampainya.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kampanye dimulai dari 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024. Untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan, termasuk tidak ada lagi APK yang terpasang, pada malam tanggal 11 Februari Bawaslu akan melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang. 

"Malam tanggal 11 atau malam ketika masuk masa tenang, kita akan melakukan penelusuran dan pendataan terhadap kemungkinan APK yang masih terpasang. Jika memang masih ada APK yang belum diturunkan, maka penertiban akan dilakukan secara paksa. Tapi besar harapan kami agar APK yang terpasang diturunkan secara mandiri sebelum masuk masa tenang," demikian Mirzan.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Akan Siaga, Pastikan Masa Tenang Tanpa Aktivitas Kampanye

Untuk diketahui, masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu, sesuai Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara.

Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak maupun media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Kategori :