Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.AP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.Sos menerangkan bahwa, pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
BACA JUGA:ASN Kabupaten Kepahiang Injak Alquran: Masuk Kategori Menistakan Agama? Pemkab Gercap Bentuk Tim
Dijelaskan Yoyon, sebelumnya yang bersangkutan memang sudah mendatangi Asisten III Setdakab Kepahiang untuk menyampaikan klatifikasinya terkait peristiwa tersebut. Namun meskipun begitu, pemeriksaan dari Inspektorat Kepahiang masih tetap akan dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah datang menemui kami dan telah memberikan klarifikasi atas beredarnya video viral itu, tapi itu baru sebatas klarifikasi saja, sementara kami belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kasus ini," demikian Yoyon.