KEPAHIANG RK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu menegaskan, ada sejumlah jenis usaha wajib menyetorkan pajaknya ke daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Diantaranya, usaha hotel, pertashop, reklame sarang walet dan rumah makan, hingga PBB tower telekomunikasi.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menjelaskan bahwa kesemua pelaku usaha yang diwajibkan menyetorkan pajak ke daerah tersebut sudah mendapatkan pendampingan dan penyuluhan pajak. Strategi penyuluhan ini, kata Jono, dalam upaya organisasi perangkat daerah tersebut meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kita terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya pada daerah, beberapa diantaranya seperti usaha hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan," jelas Jono.
Lebih lanjut, Jono berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya pada daerah.
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Usulkan Kuota BSPS Tahun 2024
Upaya yang dilakukan pihaknya, kata Amarullah ialah mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu, sehingga sebagai upaya mendukung pendapatan asli daerah. "Karena pajak yang diwajibkan pada pelaku usaha ini juga masuk dalam pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah," ujar Jono.
Dilanjutkan Jono, artinya selain PBB-P2, kelima sektor usaha tersebut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak daerah.