Tak Ada THR untuk THLT di Lebong, Tapi...

Selasa 19 Mar 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemkab Lebong memastikan tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) atau tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.  

Dikatakan Mustarani sesuai dengan PP 14 tahun 2024 penerima THR adalah PNS, PPPK, pensiunan, bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD. Sementara tenaga honorer tidak termasuk sebagai penerima THR dalam aturan yang ada.

"Untuk PPPK ada, tapi kalau THLT itu tidak ada, " jelas Mustarani.

Namun demikian Mustarani menyampaikan pihaknya saat ini berusaha untuk merealisasikan gaji THLT sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Gaji tersebut rencananya akan dibayarkan untuk 3 bulan sekaligus, mulai Januari hingga Maret 2024.

BACA JUGA:Niat Maju Jalur Independen di Lebong, Segini Jumlah Dukungan Minimal yang Harus Dipenuhi

"Sebagai gantinya saat ini kami berusaha untuk memproses gaji THLT sebelum lebaran Idul Fitri. Karena memang sejak Januari 2024 belum dibayarkan. Walapun SK mereka masih global, petikannya belum Sekda yang tanda tangan akan diusahakan agar gaji THLT bisa dibayarkan, " tambah Mustarani.

Disisi lain untuk merealisasikan THR tahun 2024 ini Pemkab Lebong menyiapkan anggaran sekitar Rp 9 Miliar. Saat ini Pemkab Lebong sudah mulai bersiap untuk merealisasikannya. Yaitu dengan menyiapkan Peraturan Bupati atau Perbup sebagai payung hukum agar THR bisa dibayarkan sekaligus pada April 2024 mendatang.

"Saat ini Perbup masih dalam proses, insyaallah dalam waktu dekat tuntas, " kata Mustarani.

Berdasarkan PP 14 tahun 2024, THR ASN paling cepat bisa diproses 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Artinya pada 1 April mendatang THR ASN ini sudah bisa direalisasikan.

"Bahkan dalam aturan tersebut jika anggaran yang disiapkan kurang maka bisa menggeser dari pos anggaran lain. Tapi Lebong anggarannya siap, tinggal Perbup yang saat ini masih berproses, " lanjutnya.

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Hampir Seluruh Masjid Dikunjungi Kantor Kemenag Lebong

Lebih jauh Mustarani menyampaikan, komponen THR pada tahun 2024 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Jadi nilai yang akan diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri. Nantinya THR ini akan langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN, " demikian Mustarani.

Selain ASN dan pensiunan, lanjut Mustarani, THR juga akan diberikan kepada bupati, wakil bupati serta anggota DPRD Lebong yang masuk sebagai pejabat negara.

Kategori :