Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan melaksanakan rapat penetapan qimad zakat fitrah 1445 H/2024 M, Rabu 20 Maret 2024. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag menerangkan, rapat penetapan qimad zakat fitrah 1445 ini akan melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat, Bagian Kesra Pemkab Kepahiang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Muhammadiyah dan NU, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kepahiang.
"Besok (Rabu, red) rapat pelaksanaan penetapan qimad zakat fitrah 1445 H akan dilaksanakan, dengan mengundang sejumlah pihak," kata Ridwan, Selasa 19 Maret 2024.
Ridwan menjelaskan, sebelum rapat penetapan qimad zakat fitrah tersebut, masing-masing KUA di kecamatan diisntruksikan melakukan survei harga beras di kecamatan masing-masing.
BACA JUGA:KUA Diminta Sosialisasikan Qimat Zakat Fitrah
"Jadi sebelum rapat qimad zakat fitrah, masing-masing KUA diinstruksikan survei harga beras di wilayah masing-masing, berapa nanti beras dikonversi ke rupiah," ujar Ridwan.
Langkah menyegerakan penetapan keputusan bersama untuk besaran zakat fitrah, diterangkan Ridwan, agar masyarakat khususnya Kabupaten Kepahiang segera mendapatkan informasi besaran fidyah dan zakat fitrah. Dijelaskannya, kewajiban membayar fidyah dan zakat fitrah diperuntukkan untuk haknya warga kurang mampu.
Zakat Fitrah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras (Menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi per Kg). Terkait Fidyah setara dengan 1 mud gandum (Sekitar 675 gram atau 0,75 kg atau setelapak tangan yang mengadah saat berdoa).
"Zakat fitrah (Zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan ramadan pada Idul Fitri," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Lebong jika Dibayar dalam Bentuk Uang
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.