Radarkepahiang.bacakoran.co - Sebanyak 180 Tenaga Harian Lepas atau THL personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berpeluang jadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kepahiang, Destiana menjelaskan, hal itu sesuai dengan hasil musyawarah nasional Kementerian Dalam Negeri pada peringatan HUT Satpol PP tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Pascamusnas tersebut, dijelaskan Destiana, pihaknya juga sudah mengajukan sebanyak 180 data tenaga harian lepas Satpol PP Kabupaten Kepahiang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (KemenPAN RB).
"THL Satpol PP sangat berpeluang menjadi ASN PPPK, ini berdasarkan hasil musyawarah nasional bersama Mendagri beberapa waktu lalu, dan hari ini (Kamis, red) kita dapat informasi dari KemenPANRB terkait dengan peluang itu. Sebelumnya 180 data THL Satpol PP Kepahiang yang sudah kita ajukan ke KemenPANRB," jelas Destiana, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Selter Eselon II, ASN dari Luar Berpeluang jadi Pejabat di Kepahiang
Destiana menerangkan bahwa Kementerian Dalam Negeri bekerja kerja dan menjelaskan bahwa Satpol PP bukan sekedar tenaga umum biasa. Personel Satpol PP adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum.
Sementara itu disinggung terkait dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang pada tahun 2024 ini sama sekali tidak akan mengajukan formasi CASN ataupun PPPK, sehingga dipastikan tidak ada pengangkatan ataupun rekrutmen CASN pada tahun ini. Disampaikan Destiana, khusus Satpol PP pihaknya berharap sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Yang jelas hasil dan arah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini, bahwa peluang THL Satpol PP ini untuk diangkat CASN sesuai dengan aturan Kemendagri, nanti Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti aturan itu, bagaimana nanti kita koordinasikan pada Pemkab Kepahiang," ujar Destiana.
Disisi lain, disinggung terkait Surat Keputusan (SK) penugasan tenaga harian lepas Satpol PP yang terputus, lanjut Destiana, pihaknya memastikan bahwa mayoritas THL Satpol PP adalah tenaga lama yang ditugaskan.
Sebab, setiap kali Pemkab merumahkan tenaga harian lepas pada akhir tahun, tidak dengan Satpol PP, bahkan mereka tetap bertugas pada hari-hari libur dan melaksanakan tugas penjagaan di tempat yang ditugaskan.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Kepahiang Disiapkan Rp 27,8 Miliar, Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran
"Kita sangat berharap sekali hasil kebijakan Kemendagri terkait pengangkatan THL Satpol PP jadi ASN PPPK ini bisa ditindak lanjuti, mengingat mayoritas THL Satpol PP ini adalah tenaga lama yang sudah mengabdi," demkian Destiana.