Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu dituntut untuk menggali potensi, kreativitas, dan inovasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2024 ini. Diketahui, Pemkab Kepahiang menetapkan target PAD tahun ini senilai Rp 52,5 miliar. Target ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan target PAD yang ditetapkan pada tahun 2023 lalu yang hanya Rp 40,6 miliar. Atau ada kenaikan Rp 12 miliar pada tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap mengungkapkan bahwa, PADA menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Kabupaten Kepahiang memang dituntut mencari sumber PAD baru, karena memang tidak bisa selalu bergantung pada Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAU dan DAK) saja, apalagi beberapa tahun terakhir transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan," jelas Amarullah.
Strategi meningkatkan PAD, lanjut dijelaskan Amarullah, salah satunya ialah mencari dan menggali potensi yang dapat menghasilkan PAD serta menaikkan target PAD dari sumber atau objek yang selama ini sudah digali.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kepahiang Dorong OPD Dongkrak PAD
"Untuk meningkatkan penerimaan dari sumber PAD, maka perlu kerja sama antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk meningkatkan sektor pajak daerah serta retribusi," papar Amarullah.
Strategi menaikan terget PAD, terang Amarullah, selama ini dianggap paling realistis untuk dapat meningkatkan nilai pendapatan asli daerah di Kabupaten Kepahiang. Hal ini terbukti dalam kurun 2 tahun yakni 2022-2023 pihaknya selalu bisa menghimpun PAD melibihi dari target yang ditetapkan.
"Kalau memang kita serius bekerja, mudah-mudahan dengan kenaikan sebesar Rp 12 miliar dari target PAD Rp 40,6 miliar 2023 lalu, menjadi Rp 52 miliar 2024 ini, bisi kita capai. Namun diperlukan kerja sama antar organisasi perangkat daerah. Di mana sesuai dengan kebijakan maupun ketentuannya masing-masing ditargetkan pendapatan asli daerah dan harus tercapai target tersebut," demikian Amarullah.