Radarkoran.com - Kasi PMD Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Amrullah, S.Sos mengingatkan desa-desa di kecamatan ini segera melaksanakan pemilihan BPD. Hal tersebut disampaikannya saat pembukaan Pra Musyawarah Desa Pra Pelaksanaan Pembangunan desa Permu waktu lalu.
"Saya berharap desa- desa yang ada di dalam wilayah Kecamatan Kepahiang, yang habis masa jabatan BPD-nya tahun ini untuk sesegera mungkin lakukan penjaringan penyaringan calon anggota BPD dan laksanakan pemilihan," kata Amrullah.
Lanjut Amrullah menyampaikan, karena Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Maka keberadaan BPD wajib hukumnya, agar kegiatan-kegiatan di desa sah secara hukum, temasuk pengelolaan Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Kursi BPD Taba Padang Direbut 12 Calon
BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa, yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
"BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Penyampaian aspirasi itu dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi yangpositif dalam merumuskan langkah kebijakan desa," singkat Amrullah.