Radarkoran.com - Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama stakeholder terkait untuk menyelesaikan persoalan aset daerah yang ada pada Yayasan Semarak Bengkulu baik dari segi penertiban perizinan maupun penelusuran aset yang ada.
Hal ini dilakukan mengingat keberadaan Yayasan Semarak Bengkulu didirikan oleh Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota, namun karena adanya perubahan regulasi aset-aset yang ada pada yayasan mengalami perubahan kepemilikan.
Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan audensi dengan Pemprov Bengkulu bersama jajaran untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian persoalan Yayasan semarak Bengkulu.
"Kita sudah melakukan satu pertemuan untuk menyatukan persepsi, jadi persepsinya kita sudah sama," kata Tarmizi.
BACA JUGA:KPK Siap Tuntaskan Persoalan Aset Pemprov pada Yayasan Semarak Bengkulu
Ia menambah untuk tahap awal Pemprov bersama Yayasan akan fokus melakukan penertiban perizinan dan penelusuran aset pada sektor pendidikan. Tercatat ada 7 unit kegiatan yang dikelola pihak yayasan diantaranya, Unihaz (Universitas Prof. Hazairin), STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Akutansi), Pondok Pesantren Pancasila, SMKS 1 dan SMKS 2, SDIT di Curup Kabupaten Rejang Lebong dan di Argamakmur.
"Kalau yang lainnya sudah semuanya sertifikatnya, hanya saja yang mungkin belum SMKS 2. Dan kita belum merambah ke bidang lain, baru pendidikan semua, " imbuh Tarmizi.
Walaupun Yayasan bisa berkiprah di bidang sosial, hingga dibidang lingkungan hidup, Tarmizi menyebut jika meningkatkan pendidikan menjadi fokus utama. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari para pendiri yayasan terdahulu.
"Sesuai pesirah tahun 1928 adalah dalam rangka mencerdaskan orang-orang pribumi waktu itu. Nah itu dilanjutkan sampai sekarang ini yang mungkin kita sudah generasi ke-5 dan generasi ke-6. Jadi pedoman kita tetap yang lama dan tidak berubah," paparnya.
Sementara itu, sebelumnya adanya temuan BPK RI perwakilan Bengkulu terkait pengelolaan Yayasan Semarak Bengkulu, dan dalam pembahasan forum KPK disebutkan jika yayasan semarak akan diambil alih kembali oleh pihak Pemprov. Menyikapi hal ini, Tarmizi menyambut baik langkah dan keputusan yang akan diambil Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Penghapusan Aset View Tower
"Saya rasa kita kembali ke kilas balik bahwa undang-undang sudah menyatakan bahwa pemerintah ataupun kepala daerah kan tidak bisa terlibat lagi di dalam kepengurusan. Kita kembali saja ke aturan, dan kita akan bahas lagi, sehingga kedepannya kami sebagai penyelenggara pendidikan juga akan lebih enak berpikirnya dan lebih lepas," tutup Tamizi.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyampaikan persoalan Yayasan Semarak Bengkulu lantaran adanya perubahan undang-undang pemerintahan daerah maupun undang-undang pengelolaan yayasan. Namun untuk kondisi aset yang ada masih tetap ada dan tidak merubah apapun, hanya terganjal persoalan administrasi saja.
"Jadi bagaimana regulasi itu bisa kita patuhi sehingga status yayasan dan aset-aset yang ada jelas. Jadi tinggal dibuka saja sejarah aset yang mana memang milik pemerintah daerah dan mana yang punya yayasan. Dan yang punya pemerintah daerah kan nantinya akan kita hibahkan juga ke yayasan, sehingga semua asetnya menjadi jelas," tutupnya.