CURUP RK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan kepada seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera menyampaikan berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahap tiga tahun 2023 secepatnya.
Dalam hal ini pengajuan pencairan DD dan ADD tersebut paling lambat disampaikan pada 15 Desember mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, SP, M.Si.
"Kami mengimbau kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera menyerahkan berkas pengajuan pencairan kepada Dinas PMD paling lambat 15 Desember 2023, " jelas Suradi.
Dilanjutkannya, untuk ADD sesuai dengan instruksi bupati, bukti lunas PBB harus dimiliki setiap pemerintah desa sebagai syarat pencairan tahap terakhir ini.
"Gaji perangkat desa itu bersumber dari ADD. Salah satu syarat dan ini juga instruksi dari bupati harus lunas PBB, jadi kalau PBB tidak lunas maka gaji tersebut akan terhambat, " jelasnya.
Sementara itu untuk DD, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) merupakan anggaran dari pusat untuk pembangunan fisik yang ada di desa - desa dan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA:Sosialisasikan Pemilu 2024, KPU Rejang Lebong Sasar Sekolah
Namun sesuai dengan PMK tadi ada batasan - batasan dalam pencairannya, karna proses pencairan ini membutuhkan waktu. Setelah proses pengajuan berkas ke DPMD tidak bisa langsung cair, tapi harus diserahkan ke BKD lanjut ke KPPN.
"Sesuai dengan PMK dan surat edaran dari bupati, sekali lagi kami imbau kepada desa untuk segera menyerahkan berkas pengajuan pencairan DD dan ADD hingga tanggal 15 Desember mendatang, " singkatnya.