Radarkoran.com - Hingga 13 Juni 2024, Bansos Sakit yang disiapkan Pemkab Lebong bagi warga kurang mampu dalam menjalani pengobatan medis sudah terealisasi Rp 135 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada 59 warga kurang mampu yang sebelumnya menyampaikan usulan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong.
Kepala Dinsos Lebong, Drs. Ahmad Ghozali melalui Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Leni Marlina, SH menjelaskan saat ini tercatat ada 71 berkas usulan Bansos Sakit yang mereka terima. Dari jumlah itu, 59 berkas sudah direalisasikan, sementara 12 berkas permohonan lainnya masih dalam proses verifikasi.
"Ada 12 berkas lagi yang masih kita proses kelengkapannya, setelah dinyatakan lengkap maka akan kita proses untuk dicairkan," kata Leni.
Ditambahkan Leni, jumlah Bansos sakit yang sudah dicairkan kepada 59 penerima jumlahnya bervariasi. Tergantung dengan pengobatan medis yang dijalani oleh pemohon itu sendiri.
Mulai dari Rp 1,5 juta untuk pengobatkan rujuk diluar MoU atau kerjasama dengan rumah sakit umum, kemudian Rp 2,5 juta untuk rujuk ke rumah sakit umum M. Yunus Kota Bengkulu dan Rp 5 juta untuk rujuk ke rumah sakit luar provinsi seperti rumah sakit Palembang, Jakarta, hingga Padang.
"Mayoritas yang mengajukan permohonan bansos sakit rata-rata rujuk ke rumah sakit Palembang," katanya.
BACA JUGA:Turun, Bansos Sakit 2024 Hanya Rp 300 Juta
Dilanjutkan Leni, di tahun 2024 ini anggaran Bansos Sakit yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun anggaran 2024 yaitu Rp 300 juta. Artinya saat ini Bansos Sakit masih menyisahkan sekitar Rp 165 juta lagi.
"Kami pastikan tidak pernah mempersulit warga yang mengajukan permohonan bansos sakit dari APBD ini, karena setiap berkas yang diajukan akan kita terima untuk di verifikasi kelengkapan persayaratannya," tambahnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Bansos Sakit ini yaitu, surat permohonan dari pasien, foto copy KTP pasien, KK pasien, surat keterangan sakit dari dokter, surat keterangan tidak mampu dari desa maupun keluarahan, foto pasien, dan buku rekening.
"Setiap proposal permohonan bansos sakit harus mendapatkan disposisi bupati atau wakil bupati, setelah mendapat disposisi maka baru bisa proses pencairan melalui rekening pemohon," tukasnya.