Radarkoran.com - Pemerintah segera membuka pendaftaran CPNS 2024, setelah sejumlah regulasi yang mengatur hal teknis diterbitkan KemenPAN-RB.
Dalam hal ini, ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diperbolehkan ikut mendaftar seleksi CPNS 2024.
Informasi tersebut diperoleh beradasarkan Keterangan Humas KemenPAN-RB yang dirilis pada Senin 29 Juli 2024. Yang selanjutnya menginfirmasikan
telah terbit Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
BACA JUGA:Buruan Daftar Beasiswa TELADAN 2024, Ada Kuota KIP Kuliah, Ini Syaratnya
"Menindaklanjuti diterbitkannya aturan ini, KemenPAN-RB menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin 29 Juli 2024," demikian keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerangkan, pengadaan ASN 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK. Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya.
"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN, bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," tegas MenPAN-RB Azwar Anas.
Dia pun meminta panitia instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan, menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
BACA JUGA:Info Terbaru Dirjen Nunuk, Status P1 Tidak Ada Dalam Seleksi PPPK 2024
"Semoga pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat serta pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi," ujarnya Menteri Azwar Anas.
Sementara itu, sejalan dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN 2024, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja mengungkapkan terkait kebijakan Pengadaan PNS TA 2024. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan KepmenPAN-RB Nomor 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Dia menyampaikan bahwa jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum maupun kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Disampaikan bahwa arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
BACA JUGA:2 KepmenPAN-RB soal Seleksi CPNS 2024 Terbit, Tapi PPPK Kok Belum?