Dana Banpol 2024 Rp 794 Juta Cair, Untuk 10 Parpol di Kepahiang, Berikut Rinciannya

Selasa 06 Aug 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dana Bantuan Partai Politik atau Banpol untuk 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun 2024, sudah cair. Dengan itupula artinya, dana Banpol dengan total keseluruhan Rp 794.020.000 sudah masuk ke rekening masing-masing Parpol. 

Tidak menutup kemungkinan, sekarang 10 Parpol yang mendapatkan dana Banpol TA 2024 sudah merealisasikan Banpol yang diperoleh tersebut. Hanya saja dalam proses realisasi dana Banpol tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Doli Pohan S. Sos mengatakan, Banpol 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 sudah dicairkan pihaknya.

Pencairan Banpol 10 Parpol Tahun 2024, lantaran setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi bersama tim. Yakni, dari Pemkab Kepahiang, BKD Kepahiang, Inspektorat Daerah serta KPU Kepahiang.

BACA JUGA:Berkas ke BKD, Rp 794 Juta Dana Banpol TA 2024 untuk 10 Parpol di Kepahiang Cair

"Berkas sudah kita verifikasi dan dinyatakan lengkap, sehingga kita ajukan ke BKD Kepahiang. Sekarang Banpol 10 Parpol Tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang sudah cair," sampai Doli, Selasa 06 Agustus 2024. 

Dipaparkan Doli, 10 Parpol yang mendapatkan Banpol Tahun 2024 hanya 8 bulan saja, Januari - Agustus. Untuk total keseluruhan Banpol 10 Parpol tahun 2024 sebesar Rp 794.020.000. Masing - masing Parpol di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan besaran yang berbeda, sesuai dengan hasil perolehan suara di Pemilu atau Pileg 2019 lalu. 

"Dana Banpol yang sudah dicairkan ini merupakan dana Banpol untuk 10 Parpol pemenang hasil Pemilu atau Pileg 2029 lalu. Dengan masa jabatan hanya batas Agustus 2024, sehingga dana Banpol juga cair hanya untuk sebatas Agustus saja," papar Doli. 

Selanjutnya, dana Banpol September 2024 hingga Desember 2024 nantinya akan disalurkan terhadap 8 Parpol di Kabupaten Kepahiang, yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kepahiang hasil Pemilu atau Pileg 2024. Untuk pencairan terhadap 8 Parpol di Tahun 2024 (Hasil Pileg 2024, red), setelah nanti pelaksanaan pelantikan anggota dewan baru.

"Untuk sekarang ini sabar dulu, nanti akan kita proses pencairannya setelah 25 DPRD Kepahiang terpilih dilakukan pelantikan," demikian Doli. 

Anggaran dana Banpol sebesar Rp 794.020.000 diperuntukan untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang, dengan besaran yang berbeda atau sesuai dengan perolehan suara di Pileg 2019 lalu.

BACA JUGA:TA 2025, Dana Banpol di Kepahiang Naik Menjadi Rp 1,2 Miliar

Mengapa hanya untuk 8 bulan saja, mengingat 10 Parpol hasil Pileg 2019 lalu jabatannya akan berakhir hingga Agustus 2024. Sementara selebihnya akan diberikan kepada 8 Parpol hasil Pileg 2024. 

Untuk diketahui, 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan dana Banpol TA 2024 adalah  NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, dan PPP. Ke 10 Parpol ini akan mendapatkan dana Banpol hanya 8 bulan saja sejak Januari - Agustus 2024, karena 10 Parpol ini berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu. 

Selanjutnya September - Desember sebanyak 8 Parpol yang akan menerima Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024. Pencairan banpol yang dilakukan proses oleh Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima. Untuk diketahui juga, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu, termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Dengan demikian, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.

Kategori :