Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, yakni untuk pendidikan politik dan kesekretariatan, serta untuk biaya operasional.
Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan pencairan dana Banpol pada tahun berikutnya. Berikut rincian dana Banpol yang akan diterima 10 Parpol di Kepahiang Bengkulu:
1. Partai NasDem Rp 189.640.000
2. Partai Golkar Rp 110.500.000
3. Partai PKB Rp 92.670.000
4. Partai Demokrat Rp 87.930.000
5. Partai PDI-P Rp 73.620.000
6. Partai Hanura Rp 57.910.000
7. Partai Gerindra Rp 56.060.00
8. Partai PKS Rp 45.100.000
9. Partai Perindo Rp 40.340.000
10. Partai PPP Rp 40.250.000.