Radarkoran.com - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. Yakni dari jabatan sebelumnya, Kades hanya menjabat 6 tahun saja dan diperpanjang lagi 2 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu.
Sebagai langkah tindaklanjutnya atas aturan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang juga telah memastikan untuk membagikan SK (Surat Keputusan), serta mengukuhkan terkait penambahan masa jabatan Kades tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat terkait pembahasan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun di Kabupaten Kepahiang. Dari hasil rapat yang dilaksanakan, dalam waktu dekat Dinas PMD Kepahiang membagikan SK perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:SK Dibagikan Agustus Ini, Jabatan BPD di 105 Desa di Kepahiang Diperpanjang
"Belum lama ini kami sudah melaksanakan rapat bersama, membahas perpanjangan masa jabatan Kades. Karena rapat sudah kita laksanakan maka dalam waktu dekat, SK perpanjangan masa jabatan Kades akan kita bagikan termasuk langsung dilakukan pengukuhan," kata Kadis PMD Iwan Zamzam, Rabu 7 Agustus 2024 kepada wartawan Radarkoran.com.
Dipaparkan Iwan, pihaknya mewacanakan untuk pembagian SK perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun akan dilaksanakan setelah kegiatan 17 Agustus 2024, atau kisaran rentang waktu 18 Agustus 2024 hingga 21 Agustus 2024. Pembagian SK sekaligus pengukuhan dilaksanakan secara serentak, untuk 99 Kades dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Wacananya sudah kita buat, dengan rentang waktu dari 18 Agustus hingga 21 Agustus 2024. Selanjutnya nanti kami finalkan lagi untuk waktu pastinya. Yang jelas SK akan kami bagikan sekaligus pengukuhan untuk 99 Kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun," papar Iwan.
Mengapa hanya 99 Kades saja? Terkait hal ini Iwan menerangkan, ada 2 dari 6 Kades yang diperpanjang masa jabatannya, karena meninggal dunia. Yakni Kades Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir dan Kades Suka Marindu Kecamatan Kepahiang. Kemudian, 4 Kades lainnya mengundurkan diri. Adalah Kades Meranti Jaya dan Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, Kades Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, dan Kades Pulo Geto di Kecamatan Merigi.
"Jumlah Kades di daerah kita ini ada 105 Kades, ada 4 mengundurkan diri dan 2 meninggal dunia, sehingga yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun hanya 99 Kades saja," demikian Iwan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Hasil Audit BKKBN, Stunting di Kepahiang Turun 2,8 Persen
Untuk diketahui, per tanggal 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut, diakomodir jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini, ke depan kepala desa hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode. Atas UU terbaru itulah Dinas PMD Kabupaten Kepahiang bergerak dan menyusun untuk melakukan pembagian SK perpanjangan masa jabatan Kades selama 8 tahun dalam waktu dekat ini.