Radarkoran.com - Pada pelaksanaan tes PPPK 2024, terdapat kategori honorer yang dipastikan lolos dan dapat NIP. Karena pemerintah memprioritaskan tenaga honorer kategori ini diangkat menjadi PPPK sebelum nantinya dihapuskan berdasarkan Undang-undang ASN 2023.
Seperti diketahui, kebutuhan tenaga honorer mencapai 1,7 juta dari jumlah tenaga honorer yang terdata hingga saat ini sebanyak 2,3 juta orang. Alokasi dari tenaga honorer tersebut akan diangkat melalu seleksi PPPK, dan akan dibuka besar-besaran tahun 2024 ini.
Seleksi PPPK 2024 memang menjadi prioritas pemerintah di dalam melakukan penataan tenaga honorer sehingga tidak terkena PHK. Bahkan berdasarkan
Undang-undang ASN 2023 yang sudah ditetapkan, penuntasan tenaga honorer ditenggat hingga Desember tahun ini.
BACA JUGA:Pemda Terima SK KemenPAN-RB, Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Pekan Ketiga Agustus
Untuk kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024, yakni yang terdata di BKN dan juga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus. Kemudian terdapat kategori honorer sesuai usia dan juga masa kerja.
Tenaga honorer yang diprioritas diangkat jadi PPPK 2024 dan mendapatkan, di antaranya:
1. Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun, secara terus menerus tanpa terputus.
2. Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja minimal selama 10 tahun dan kurang dari 20 tahun, secara terus menerus tanpa terputus.
3. Tenaga honorer yang berusia 40 tahun dengan masa kerja minimal selama 5 tahun atau kurang dari 10 tahun, secara terus menerus tanpa terputus.
4. Tenaga honorer yang berusia 35 tahun dengan masa kerja minimal selama 1 tahun atau kurang dari 5 tahun.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Nasib Penjaga Sekolah Masih Diperjuangkan
Peraturan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Beberapa tenaga honorer yang dipastikan serta dibutuhkan oleh pemerintah meliputi tenaga honorer guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, perikanan, peternakan, tenaga teknis.
Nantinya tenaga honorer yang lolos diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan NIP, dan gaji yang diperoleh akan disesuaikan. Penuntasan tenaga honorer paling lambat Desember 2024 mendatang merupakan ketetapan Undang-undang.
Berdasarkan keterangan dari Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tahapan tes PPPK akan dimulai pada akhir Agustus 2024 ini.