KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengatakan, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 2024.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Raker Menag Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya. Raker tersebut menyepakati besaran BPIH bagi setiap jemaah haji reguler, rata-rata sebesar Rp 93.410.286. Biaya itu terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56.046.172 dan penggunaan nilai manfaat per jamaah Rp 37.364.114.
"Namun, untuk kepastian BPIH secara resmi, kita masih menunggu Keppres. Keputusan itu ditetapkan oleh Presiden, atas usul Menteri Agama setelah ada persetujuan DPR RI. Namun, BPIH itu bisa dijadikan gambaran bagi CJH, tapi resminya menunggu setelah ada Keppres," ujar Zulfakar, Selasa (12/12).
Lanjut dia menjelaskan, bagi calon jemaah haji Kabupaten Kepahiang yang masuk estimasi keberangkatan tahun 2024 diharapkan bisa mempersiapkan diri lebih awal untuk menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci, salah satunya persiapan finansial untuk pelunasan BPIH.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Tunggu Tambahan Kuota Haji dari Pusat
"Iya, salah satunya kesiapan finansial, terutama untuk pelunasan BPIH. Untuk angka pastinya per embarkasi kita masih menunggu Keppres," kata Zulfakar lagi.
Untuk diketahui, pada musim haji tahun 2023, besaran BPIH Rp 90,5 juta pada musim haji tahun ini diusulkan Rp 94,3 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp 4 juta. Angka tersebut turun dari usulan awal pemerintah, yakni sebesar Rp 105 juta.