Radarkoran.com - BKD Kepahiang meminta OPD untuk mengusulkan lelang kendaraan dinas. Permintaan tersebut, disusul oleh BKD dengan menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang belum lama ini.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM mengatakan jika masing-masing OPD, dapat mengusulkan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak layak untuk digunakan lagi.
Sebab kata Herwin, sampai saat ini pihaknya masih menunggu data-data kendaraan dinas yang akan diusulkan untuk dilelang dari masing-masing OPD.
Setelah adanya usulkan kendaraan dinas dari OPD, maka akan dilakukan proses verifikasi dan pengecekan kendaraan terkait dengan kelayakan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah Akan Dirazia
"Kita sudah meminta OPD segera menyampaikan usulan kendaraan yang akan dilelang. Nantinya kendaraan dinas itu diverifikasi dan divalidasi kelayakannya," kata Herwin.
Dikatakan Herwin, saat ini pihaknya belum menghitung terkait berapa jumlah data kendaraan dinas milik Pemkab Kepahiang yang ada di OPD yang akan dilelang pada tahun 2024 ini.
Dia menjelaskan jika lelang kendaraan dinas ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK 06/2016, tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara dari daftar barang.
"Mekanisme lelang kendaraan dinas ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan jika satuan kerja pemerintah daerah, memiliki kendaraan dinas yang sudah mencapai batas akhir manfaatnya," demikian Herwin.