Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong mencatat baru 2 desa yang menyampaikan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024.
Adapun 2 desa yang mengajukan DD tahap II sebesar 40 persen itu adalah Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas dan Desa Tabeak Blau II Kecamatan Tubei.
"Baru ada dua Desa di Lebong yang sudah menyerahkan berkas pengajuan tahap II. Sedangkan Desa lain sampai akhir Agustus 2024 belum menyerahkan berkas pengajuan," kata Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE.
Harkita menyebut, bahwa kedua berkas pengajuan yang sudah di serahkan Desa, telah dilakukan verifikasi untuk dilihat kelengkapan dokumen persyaratan sebelum dikeluarkan rekomendasi untuk pencairan 40 persen tahap II.
BACA JUGA:Kamu Merasa Lagi Stres, Coba 5 Makanan Ini untuk Meredakannya
"Untuk pengajuan Desa Sukau Kayo hanya tinggal menunggu tanda tangan paka Kadis, sedangkan berkas Desa Tabeak Blau II masih dilakukan proses perbaikan, " jelasnya.
Dengan jumlah itu, artinya masih ada 91 desa di Kabupaten Lebong yang saat ini belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap II tahun 2024. Pihaknya mengimbau agar 91 desa tersebut dapat segera melakukan penyusunan berkas pengajuan yang dimaksud.
Apalagi saat ini sudah semakin mendekati akhir tahun 2024. Sehingga desa harus cepat melakukan pengajuan agar kegiatan yang sudah direncanakan dapat dilanjutkan dan bisa segera dituntaskan masing-masing desa.
"Tidak ada persyaratan yang menyulitkan setiap pemerintah desa di Lebong untuk pengajuan DD dan ADD tahap II, sehingga diimbau Desa bisa segera menyusun berkas persyaratan untuk pengajuan tahap II," imbuhnya.
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Pencinta Citroen, C5 Aircross Bakal Rancang jadi Mobil Listrik
Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa.
Hal ini disampaikan mengingat sudah banyak kades atau pun perangkat desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran salah dalam mengelola anggaran dana desa.
"Kami berharap, tidak ada lagi desa di Kabupaten Lebong ini yang berurusan dengan APH. Maka dari itu, kuncuran dana yang setiap tahun diterima tersebut harus dapat dikelola dan digunakan sesuai aturan yang berlaku," singkatnya.