DMI Larang Masjid Dijadikan Media Berpolitik Praktis
Ketua DMI Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengingatkan dan menegaskan kepada masyarakat khususnya partai politik maupun calon kepala daerah (Cakada) agar tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye atau politik praktis.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid agar tidak memperbolehkan masyarakat atau pihak tertentu yang ingin melakukan kampanye di masjid.
"Saya selaku Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bengkulu mengimbau kepada seluruh masjid untuk tidak memberikan izin untuk berkampanye dan berpolitik praktis," sampai Hamka Sabri pada Selasa, 17 September 2024.
Ia menyebut, keberadaan masjid hanya diperuntukkan sebagai tempat beribadah dan melaksanakan kegiatan keagamaan, beramal, pendidikan, hingga musyawarah keagamaan untuk memecahkan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Peningkatan Pendidikan Politik di Bengkulu
"Jadi sekali lagi saya sampaikan untuk tidak berpolitik praktis di masjid-masjid," tegas Hamka Sabri.
Dalam mengoptimalkan larangan agar benar-benar dijalankan, dirinya mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap pengurus masjid-masjid yang melanggar larangan.
"Nanti akan kami evaluasi masjid mana yang melaksanakan politik praktis," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hamka Sabri berharap larangan yang disampaikan dirinya benar-benar dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masjid yang ada di wilayah Bengkulu. Sehingga keberadaan masjid menjadi tempat yang benar-benar digunakan untuk beribadah dan kegiatan keagamaan, serta bebas dari bau politik.
BACA JUGA:Kesbangpol Bengkulu Sebut Kondisi Geopolitik Bengkulu Aman
"Masjid itu punya semua orang, kalau kita berikan satu untuk berkampanye atau berpolitik, nanti semua ikut karena calonnya semua masjid punya dan bukan hanya satu golongan, semua masyarakat punya masjid itu. Makanya kita larang," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini tahapan Pilkada tahun 2024 telah dimulai, seluruh calon kepala daerah ditingkat kabupaten/kota hingga provinsi telah melakukan pendaftaran sebagai kepala daerah. Walaupun pengumuman resmi penetapan sebagai calon kepala daerah dilakukan pada 22-23 September 2024 mendatang dan masa kampanye dimulai pada 25 September 2024 mendatang, sudah banyak calon kepala daerah yang melakukan pendekatan dengan masyarakat.
Berbagai lokasi kerap dijadikan tempat oleh Cakada maupun pihak terkait lainnya untuk menumpulkan masa demi mendulang suara dalam Pilkada 2024. Tak menutup kemungkinan lokasi/tempat yang dilarang digunakan berkampanye dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Untuk itu, semua masyarakat dan penyelenggara Pemilu diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan bersama memastikan tahapan Pilkada dijalankan dengan semestinya.