BPN Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Kejahatan Pertanahan
Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mengeluarkan peringatan dan imbauan kepada masyarakat Bengkulu untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan pertanahan yang marak terjadi dan menyebebkan kerugian.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan, kesadaran masyarakat tentang modus-modus kejahatan tanah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.
"Masyarakat perlu tahu hak-hak dan kewajibannya dalam kepemilikan tanah, sehingga bisa menghindari praktik yang merugikan," kata Indera, Minggu 29 September 2024.
Indera menyebutkan, sejauh ini terdapat berbagai jenis kejahatan dan modus yang sering dilakukan dalam kejahatan pertanahan, seperti pemalsuan tanda tangan dan identitas, pemalsuan dokumen, ada pihak-pihak yang tidak hadir di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta yang menunjukkan tanah yang sebenarnya bukan miliknya.
Selain itu, kejahatan pertanahan lainnya mencakup praktik menjual kembali tanah yang sudah terikat perjanjian jual beli, serta menjual tanah yang telah disewakan.
BACA JUGA:Hantaru 2024, BPN Kepahiang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
"Modus lainnya adalah mensertifikatkan kembali tanah yang telah dijual, atau mensertifikatkan tanah kosong yang ditelantarkan pemiliknya dan tidak pernah membayar pajak," ungkap Indera.
Lebih jauh, dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan ini, Indera mendorong perlunya sinergi antar berbagai stakeholder terkait, termasuk Lurah, Notaris, PPAT, dan BPN. Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik kejahatan yang merugikan masyarakat.
"Dalam membuat dokumen pertanahan, seluruh pihak harus lebih teliti serta memiliki itikad baik dan kejujuran," imbuhnya.
Disisi lain, BPN Provinsi Bengkulu juga terus memberikan pendidikan tentang hukum pertanahan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan.
"BPN berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai tata cara penguasaan dan pengelolaan tanah yang sah," ujar Indera.
Lebih lanjut, Indera juga menekankan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan praktik yang mencurigakan terkait kejahatan pertanahan.
BACA JUGA:Kantor BPN Kepahiang Gelar Konsolidasi Tanah di 3 Desa
"Silahkan lapor, kami dari BPN akan siap membantu dan memberikan penanganan yang tepat jika masyarakat melaporkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai," tambahnya.