Sanksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, BKD Tunggu BKN
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tengah berproses di BKN yang sebelumnya diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
"Kita tunggu saja hasilnya, kalau memang sedang berproses oleh Bawaslu, kita tunggu dulu hasilnya seperti apa," ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunaan Suryadi, S.Sos, M.AP pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia menambahkan, jika memang hasil akhirnya menunjukkan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan dan ada yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita akan lihat dulu nanti perkembangannya seperti apa sanksi yang akan diterapkan. Yang jelas kita nunggu hasilnya dulu," singkat Gunawan.
Sebagai informasi, sebelumnya ada dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi yang kejadiannya sebelum penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
BACA JUGA:Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Dalam laporan tersebut terdapat dua orang ASN yang bekerja di institusi pendidikan di lingkup Pemprov Bengkulu yang membuat pernyataan di media sosial Facebook yang mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu paslon dan dinilai melanggar netralitasnya sebagai aparatur.
"Ada dua (ASN Pemprov) yang bekerja di institusi guru. Dugaannya ada keberpihakan terhadap salah satu paslon," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.