OJK Dorong Adanya Insentif Pajak Dana Pensiun

OJK dorong adanya insentif pajak dana pensiun--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan kepesertaan di program dana pensiun, termasuk menyasar pekerja informal.

Namun untuk itu, diperlukan strategi untuk menimbulkan daya tarik agar masyarakat mau menjadi peserta dana pensiun, utamanya peserta individu atau secara sukarela. 

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun  OJK Ogi Prastomiyono beberapa waktu lalu. 

Menurutnya,  insentif pajak bisa menjadi pendorong jumlah kepesertaan. Sebab saat ini dana pensiun yang ada pada lembaga keuangan, seperti bank, masih diperlakukan sebagai tabungan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 

"Saya rasa harus ada strategi khusus untuk menarik masyarakat ikut menjadi peserta, salah satunya  adanya insentif pajak. Kalau retirement saving, tabungan untuk pensiun, sebenernya di lembaga jasa keuangan lainnya seperti bank bisa, yuk tabungan pensiun siapa yang mau nabung," ujar Ogi kepada media di Padma Hotel Legian, Bali baru-baru ini.

BACA JUGA:Gandeng OJK, Komdigi Blokir 10.000 Rekening Diduga Terlibat Judi Online

"Nah apa bedanya dengan kalau misalkan itu lembaga dana pensiun? Bedanya adalah pajak. Kalau di bank di-treatment sebagai tabungan, tabungan kan hasil bunganya itu kena pajak, nah kalau di sini harusnya enggak," lanjutnya.

Selanjutnya Ogi menjelaskan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga perlu memperbanyak dan memaksimalkan produknya, sama seperti tabungan pendidikan atau tabungan perumahan. 

"Kalau di bank punya produk tabungan pendidikan, tabungan perumahan, tetap itu kena pajak. Nah kalau di sini ya mestinya enggak kena pajak. Itu kita dorong, kita minta ke DPLK, " jelasnya. 

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama, dan dalam bentuk apa pun, termasuk berupa uang manfaat pensiun, dikenakan PPh Pasal 21. 

Artinya, pegawai yang sudah memasuki usia pensiun maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, atas penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun juga dipotong PPh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan