Pemkab Lebong Lantik 9 Pengawas Sekolah

LANTIK : Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos saat melantik pengawas sekolah, Kamis 6 Januari 2025.--EKO/RK
Radarkoran.com - Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos melantik 9 pengawas sekolah, Kamis 6 Januari 2025. Mereka yang dilantik adalah guru penggerak dan akan menjalankan tugasnya sebagai pejabat fungsional pengawas SD maupun SMP.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai denga SK Bupati Lebong nomor 413 tahun 2024 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Guru ke Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemkab Lebong. Sesuai SK tersebut 2 guru dilantik sebagai pengawas madya dan 7 guru lainnya sebagai pengawas muda.
Usai pelantikan, Bupati Kopli mengatakan jika pelantikan pengawas sekolah ini merupakan salah satu upaya Pemkab Lebong dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
"Mudah-mudahan dengan dilantiknya para guru tersebut, pendidikan kita di Lebong akan semakin baik," kata Kopli.
Kopli berharap para pengawas yang sudah dilantik bisa mendampingi kepala sekolah dan guru agar dapat menjalankan fungsinya di satuan pendidikan secara optimal. Menurutnya, syarat utama untuk menduduki jabatan fungsional pengawas adalah guru penggerak yang sudah uji kompetensi pengawas.
BACA JUGA:Pesan Bupati Kopli Kepada ASN: Mulai Koordinasi dengan Azhari-Bambang
"Tugas utamanya adalah mendampingi kepala sekolah dan guru untuk meningkatkan pendidikan agar lebih baik. Karena itu kita berpesan, agar mereka dapat amanah dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin," harap Kopli.
Apalagi, lanjut Kopli, dengan menjabat sebagai pejabat fungsional pengawas, guru yang bersangkutan juga mendapat tunjangan fungsional pengawas, ditambah dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah didapatnya.
"Tidak ada alasan lagi tidak maksimal, guru yang dilantik sebagai pengawas merupakan guru yang berkompeten dan dipilih untuk menjadi pengawas," demikian Kopli.