Pj. Sekkab Benteng: Kades dan Perangkat Desa Bisa Ikut Seleksi PPPK, Lulus Mundur

SELEKSI : Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, MH menyampaikan, Kades dan perangkat desa bisa ikut seleksi PPPK dan harus mundur jika lulus. --Candra/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menegaskan bahwa Kepala Desa atau Kades dan perangkat desa, diperbolehkan mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Kepastian ini diperoleh Pemkab Bengkulu Tengah setelah bersurat kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), soal polemik yang terjadi pada penerimaan PPPK 2024 Tahap I. Seperti diketahui, Kabupaten Bengkulu Tengah sempat dihebohkan dengan adanya Kades dan perangkat desa mengikuti seleksi PPPK. Bahkan Kades dan perangkat desa dinyatakan lulus setelah mengikuti tahapa seleksi.
"Beberapa waktu lalu kami meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bengkulu Tengah agar dapat kepada Panselnas mengenai persoalan dan polemik yang terjadi, soal adanya Kades dan perangkat desa yang mengikuti tes PPPK," kata Pj Sekkab Hendri Donal.
Berdasarkan surat yang dikirim BKPSDM tersebut, Panselnas membalas dan memberikan jawaban soal polemik yang terjadi. Dari surat Panselnas, Kades dan perangkat desa dinyatakan bisa mengikuti seleksi PPPK. Tapi kalau Kades dan perangkat desa dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka harus memilih salah satu jabatan, tidak bisa merangkap jabatan. Dalam artian, jika ingin jadi PPPK maka Kades dan perangkat desa harus mundur dari jabatannya saat ini.
"Nah sesuai dengan balasan surat dari Panselnas, Kades dan perangkat desa dinyatakan bisa mengikuti seleksi PPPK, tidak menjadi masalah. Namun ketika mereka lulus, mereka harus memilih salah satu jabatan, tidak bisa merangkap jabatan," terang Sekkab Hendri Donal.
BACA JUGA:Soal Pengelolaan Tahura Rajo Lelo, DLH Bengkulu Tengah Datangi Kementerian LHK
Dengan sudah adanya keputusan ini, Hendri Donal yang sekaligus menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah ini menyampaikan, dirinya sudah meminta Kepala Bidang (Kabid) PMD untuk menerbitkan surat pemberitahuan perihal keputusan ini.
Surat pemberitahuan tersebut diserahkan ke setiap kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya pihak Kecamatan meneruskan surat tersebut ke setiap kades di wilayah masing-masing. "Mengenai balasan surat dari Panselnas, saya pun sudah meminta Kabid PMD untuk menindaklanjutinya, dengan
menyampaikan surat itu ke kecamatan dan diteruskan ke setiap," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengaku juga telah menerima informasi terkait surat dari Panselnas tersebut. Dia mengatakan, akan segera menindaklanjuti keputusan dari Panselnas. Dengan adanya keputusan ini, ia akan meminta kepastian kepada Kades dan perangkat desa yang dinyatakan lulus PPPK, apakah siap mengundurkan diri atau tidak dari jabatannya.
"Apabila bersedia mundur dari jabatan Kades dan perangkat desa, maka kami dari BKPSDM ingin meminta surat pernyataannya. Kalau tidak siap mundur dari jabatan Kades dan perangkat desa, ya mereka pun harus membuatkan penyataan mundur dari PPPK. Tanpa surat keterangan tersebut, mereka tidak akan dilantik jadi PPPPK," demikian Kaban yang akrab disapa Lipi ini.