Wawancara Tuntas, Ini Jadwal Penetapan PTPS Terpilih
Proses wawancara pembentukan PTPS Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Panwascam Amen--
LEBONG RK - Seleksi wawancara terhadap 441 pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tuntas dilaksanakan Minggu 14 Januari 2024. Tahapan selanjutnya, Bawaslu melalui masing-masing Panwascam akan menetapkan dan mengumumkan PTPS terpilih pada rentan waktu 18-19 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan setelah PTPS terpilih ditetapkan dan diumumkan masih ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Misalnya seperti PTPS yang menjabat sebagai perangkat desa dan lain sebagainya.
"Jika ditemukan ada calon terpilih yang bermasalah, nanti Panwascam akan melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan mulai 19 hingga 21 Januari, " kata Habibi.
Namun jika tidak, maka tahapan selanjutnya PTPS yang ditetapkan selanjutnya akan dilantik pada 22 Januari 2024.
"Alhamdulillah sejauh ini tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar, " lanjut Habibi.
Sejak dibukanya pendaftaran pembentukan PTPS pihaknya sudah menekankan kepada setiap Bawaslu untuk mencermati setiap berkas persyaratan yang mereka terima.
Khususnya memastikan jika pendaftar PTPS tidak masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga tidak menjabat sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:441 Pendaftar PTPS Ikuti Seleksi Wawancara
"Jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 yaitu 349 orang. Masing-masing TPS, 1 PTPS, " singkatnya.
Sementara itu diketahui tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS.
Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai. PTPS terpilih akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang dengan masa kerja 1 bulan. Selama bertugas, gaji PTPS sebesar Rp 1 juta.