Operasi Ketupat Nala Polres Kepahiang, 300 Personel Dikerahkan

GELAR: Upacara gelar pasukan Operasi Ketupat Nala 2025--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Bertempat di lapangan outdoor Mako Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, digelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Nala 2025, dalam rangka persiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kamis 20 Maret 2025. Apel gelar pasukan Ketupat Nala 2025 ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Pratama, SIK, MH, dan didampingi Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres membacakan amanat Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang menekankan pentingnya kelancaran dan keamanan arus mudik serta arus balik Lebaran.  

Dalam amanatnya tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pemerintah, bersama TNI, Polri, dan berbagai instansi terkait, akan berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama mudik Lebaran. Sejumlah kebijakan yang diterapkan, diantaranya:  

- Diskon tarif transportasi umum dan tol guna meringankan beban masyarakat.  

- Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.  

- Perpanjangan masa libur sekolah untuk mendukung kelancaran arus mudik.  

"Pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28–30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 05–07 April 2025. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan penumpang, Operasi Ketupat 2025 akan digelar dengan mengusung tagline Mudik Aman, Keluarga Nyaman," ujar Kapolres.

Operasi ini akan berlangsung pada 23 Maret hingga 08 April 2025 di delapan Polda prioritas, serta 26 Maret hingga 08 April 2025 untuk 28 Polda lainnya. Sebanyak 164.000 personel gabungan akan dikerahkan, didukung oleh 2.835 pos pengamanan, yang terdiri dari 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 39 pos terpadu.

"Pengamanan juga akan difokuskan pada 126.000 objek vital, termasuk masjid, lokasi salat Idul Fitri, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara," sambungnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur berbagai kebijakan, seperti:  

- Pembatasan operasional angkutan barang untuk mengurangi kemacetan.  

- Rekayasa lalu lintas guna mengurai kepadatan kendaraan.  

BACA JUGA:Puluhan Lapak Pedagang di Kepahiang Dibongkar Satpol PP

- Pengaturan penyeberangan laut agar perjalanan lebih lancar.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan