Bupati Benteng Perintahkan Panggil PT. RAA dan BPN, Buntut Hasil Sidak Ketua Dewan

INSTRUKSIKAN : Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmay Riyanti, ST, M.Ap menginstruksikan Dinas Pertanian untuk memanggil pihak PT. RRA dan BPN.--Candra/RK
Radarkoran.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapatkan instruksi dari Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, ST, M.Ap supaya segera memanggil dan melakukan pengecekan terkait legalitas administrasi PT. RAA, khususnya soal kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga belum dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Perintah pemanggilan terhadap PT. RRA dan BPN diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT. Dirinya menjelaskan kalau PT. RAA diketahui beroperasi hanya berbekal Izin Usaha Perkebunan Produksi (IUB-P) tanpa disertai pengurusan HGU. Sementara di dalam aturan yang berlaku, HGU merupakan syarat penting dalam pemanfaatan lahan secara legal dan berkelanjutan.
"Ya sepanjang memiliki IUB-P, mereka sah menjalankan usaha perkebunan. Tapi harusnya sambil berjalan, perusahaan ini segera mengurus HGU. Karena HGU sendiri mempunyai banyak syarat administratif," papar Helmi.
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati, Distan Bengkulu Tengah mengaku segera memanggil pihak PT. RAA guna dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam pengurusan HGU.
"Kami akan pertanyakan kepada pihak PT. RRA, mengapa sampai sekarang HGU-nya belum diurus. Ya apakah karena terkendala syarat atau memang ada unsur kesengajaan? Sekarang kan kita belum tahu, karena saya sendiri belum pernah bertemu langsung dengan pihak PT. RAA ini," papar Helmi.
BACA JUGA:BPBD Benteng Tunggu Instruksi Bupati soal Penanganan Jembatan Ambruk di Taba Penanjung
Langkah pemanggilan dilakukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sebab perusahaan yang sudah beroperasi selama 17 tahun ini belum menunjukkan kontribusi signifikan terhdap penghasilan asli daerah.
"Tentunya kami harap pihak perusahaan kooperatif. Ya ketika dipanggil, mohon hadir. Kita ingin tahu peta rencana HGU dan kelengkapan administrasinya. Jangan sampai muncul kesan bahwa kami melakukan pembiaran akibat kelalaian perusahaan ini," ucap Helmi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Fepi Suheri menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan inspeksi mendadak atau Sidak, yakni ke PT. Riau Agrindo Agung atau RAA. Dari sidak tersebut katanya, diketahui kalau PT. RAA yang sudah beroperasi sejak 2008 tetapi tidak memiliki Hak Guna Usaha atau HGU, dan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).
Sementara itu jelas Ketua Dewan Bengkulu Tengah, sesuai ketentuan yang berlaku serta berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.