PGRI Benteng Dorong Pemkab dan Disdikbud Isi, Mutasi/Rotasi Kepsek

JABATAN : Ketua PGRI Kabupaten Bengkulu Tengah, Supriyanto, S.Pd, MM menegaskan, jabatan Kepsek yang dijabat Plt ataupun Plh harus segera diisi dengan definitif. --Candra/RK
Radarkoran.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Tengah, Supriyanto, S.Pd, MM mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Tengah (Benteng) segera melakukan rotasi hingga mutasi, dan isi kepala sekolah atau Kepsek yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas alias Plt.
Diterangkan oleh Supriyanto, saat ini banyak sekolah di Bengkulu Tengah yang dijabat oleh pelaksana tugas kepala sekolah. Selain itu, ada beberapa orang kepala sekolah yang akan pensiun pada tahun ini. Itulah yang mendasari PGRI Bengkulu Tengah mendorong Pemkab dan Disdikbud Benteng, segera lakukan mutasi/rotasi dan isi Kepsek yang dijabat pelaksana tugas.
"Iya, kami hanya mendorong saja, sebab kebijakan mutasi ada pada Pemkab dan Dinas Pendidikan. Tujuan dari pelaksanaan mutasi/rotasi serta isi Kepsek yang dijabat pelaksana tugas, selain untuk penyegaran, juga untuk memotovasi para guru untuk bekerja lebih baik lagi," papar Supriyanto, Selasa 29 April 2025.
"Kalau saat ini, ada 8 sampai 9 SD yang dijabat oleh pelaksana tugas. Kemudian ada kisaran 5 kepala sekolah SD yang pensiun tahun ini. Selanjutnya SMP ada 2 yang dijabat pelaksana tugas, serta ada kisaran 4 kepala SMP yang mau pensiun tahun ini," sambungnya.
BACA JUGA:BKPSDM Benteng: SK 260 CPNS Diserahkan Awal Pekan Depan
Lebih lanjut diungkapkan oleh Supriyanto yang juga menjabat Kepsek SMPN 01 Bengkulu Tengah, diharapkan mutasi maupun rotasi hingga mengisi Kepsek
yang dijabat Plt maupun Plh, dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian sekolah yang dimulai pertengahan bulan Mei. Setelah itu, diharapkan segera dilakukan kegiatan mengisi Kepsek yang masih dijabat Plt dan Plh dengan Kepsek definitif.
"Kami pun sudah mengkoordinasikan hal ini dengan pak Sekda, karena kami bukan penentu kebijakan. Dalam hal ini pun kami sudah memberikan penjelasan bahwasanya mutasi/ rotasi dan mengisi Kepsek yang dijabat pelaksana tugas, dapat dilakukan setelah ujian sekolah. Mengingat pada tanggal 14 Mei, SMP dan SD mulai ujian sekolah," terangnya.
Supriyanto pun menuturkan, berdasarkan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 masa jabatan kepala sekolah per periodenya 4 tahun. Kemudian bisa untuk
ditambah masa jabatan selama 4 tahun lagi, apabila kinerjanya dianggap bagus atau memuaskan.
"Setelah itu tak bisa lagi kepala sekolah bersangkutan di sekolah itu terus. Dengan kata lain pindah atau mutasi ke tempat lain. Siapa yang bisa melakukan itu, ya pemerintah daerah bersama dinas pendidikan. Maka dari itu, ya kami minta kepada pak bupati, pak wakil bupati maupun DPRD, untuk menjadikan ini sebagai perhatian serius," ucapnya.
PGRI Bengkulu Tengah pun berharap agar pemerintah kabupaten bersama Disdikbud Bengkulu Tengah, melakukan analisa kebutuhan kepala sekolah serta pemerataan guru di daerah ini. "Ya pada intinya setelah ujian sekolah yang dimulai petengahan bulan Mei, pengisian Kepsek yang dijabat Plt dilakukan, kami pun minta ada pemerataan guru walaupun tidak semudah membalikkan telapak tangan," demikian Supriyanto.