Kopdes Merah Putih Dibentuk: Lawan Rentenir dan Pinjol

Camat Ujan Mas Zaili Husin,SE imbau masyarakat jangan terjebak pinjol dan rentenir.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com- Camat Ujan Mas, Zaili Husin, SE menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan kelurahan adalah upaya strategis pemerintah dalam memberantas praktik rentenir dan Pinjaman online (Pinjol) yang merugikan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Camat Zaili saat peresmian program pembentukan Kopdes Merah Putih di desa Pungguk Beringang. Ia mengatakan, program ini menargetkan pendirian melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah.

"Menurut saya salah satu kendala masyarakat untuk berusaha dan pengembangan selama ini adalah permodalan. Dengan adanya koperasi ini masyarakat dapat mengembangkan usahanya dan maju," ujar Zaili

Lanjut Zaili bahwa koperasi ini bukan hanya sekedar lembaga keuangan biasa, melainkan pusat ekonomi baru di desa yang dapat menjadi pendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

"Konsep yang sudah lama dipersiapkan agar ada pemerataan, ekonomi berkembang, dan desa ada pusat ekonomi. Kalau koperasinya berkembang maka bisa mengembangkan potensi di desa-desa yang lainnya," tambahnya.

BACA JUGA: Seluruh Desa di Kepahiang Jalankan Kopdes Merah Putih: Juknis Sedang Dibahas

BACA JUGA:Harga Tomat Melambung Tinggi: Petani di Kepahiang Semringah

Menurut Zaili, inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi berbagai persoalan sosial ekonomi di desa, termasuk kemiskinan ekstrem dan tingginya angka pengangguran yang masih menjadi tantangan besar pemerintah.

Disebutkan, salah satu fokus utama pembentukan Kopdes Merah Putih adalah memberantas rentenir dan pinjol yang selama ini banyak merugikan masyarakat desa. Koperasi ini diharapkan menjadi alternatif pembiayaan yang lebih sehat dan transparan.

"Nanti koperasi ini jika sudah terbentuk dapat menghilangkan rentenir kemudian menghilangkan pinjol di desa," sebutnya. 

Fenomena Pinjol dan praktik rentenir di desa selama ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang mudah terjerat bunga tinggi dan ketentuan yang memberatkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan