Waktu Semakin Mepet, Parpol di Kabupaten Kepahiang Tidak Memanfaatkan Masa Kampanye Akbar?

PEMILU : Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni mengatakan, belum satupun partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang menyampaikan STTP untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya menyisakan 8 hari saja menuju masa tenang. Dengan waktu yang tersisa dan semakin mepet, apakah masa kampanye akbar atau rapat umum tak dimanfaatkan oleh para partai peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Kepahiang? Sejauh ini belum ada kepastian. 

Namun yang pasti, hingga saat ini belum satu pun partai peserta Pemilu yang menyampaikan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum. Baik disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang. 

"Kalau untuk saat ini belum ada satupun STTP yang kita terima dari partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum. Tetapi belum diketahui pasti, apakah dengan waktu yang tersisa ini partai peserta Pemilu masih melakukan pengurusan STTP di Polres atau memang waktu kampanye akbar tidak dimanfaatkan," sampai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, SP ketika dikonfirmasi Radarkepahiang.bacakoran.co, Jumat 2 Februari 2024. 

Dijelaskan Asuan Toni, tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024. Berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring. 

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kepahiang Belum Dapat Tembusan STTP, Waktu Kampanye Akbar Pemilu 2024 Tidak Dimanfaatkan?

"Ada banyak metode kampanye yang bisa dilaksanakan partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Kalau untuk kampanye akbar atau rapat umum ini memang belum ada STTP yang kita terima, tapi untuk metode kampanye jenis lainnya sudah banyak yang kita terima. Ya seperti pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan sejumlah metode lainnya. Yang pasti untuk kampanye akbar atau rapat umum ini kita tunggu saja hingga batas waktu yang yang ditentukan," demikian Asuan Toni.

KPU Kabupaten Kepahiang sudah melakukan penyusunan jadwal kampanye untuk partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Untuk jadwal kampanye akbar atau rapat umum tersebut terbagi dalam kelompok sesuai dengan partai peserta Pemilu selaku pengusung Calon Presiden-Wakil Presiden. Masing-masing kelompok tersebut mempunyai waktu 7 hari untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum.

Untuk partai peserta Pemilu pengusung Calon Presiden - Wakil Presiden nomor urut 1 terdiri dari, PKN, NasDem, PKS dan Ummat jadwal kampanye akbar atau rapat umumnya. Yakni, tanggal 21 Januari, 24 Januari, 27 Januari, 30 Januari, 2 Februari, 5 Februari dan 8 Februari. Selanjutnya partai peserta Pemilu pengusung Calon Presiden - Wakil Presiden nomor 2, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, Gerindra dan Garuda, kesempatannya tanggal 22 Januari, 25 Januari, 28 Januari, 31 Januari, 3 Februari, 6 Februari dan 9 Februari. Partai peserta Pemilu pengusung Calon Presiden - Wakil Presiden nomor urut 3, PDI Perjuangan, Hanura, Perindo dan PPP, tanggal 23 Januari, 26 Januari, 29 Januari, 1 Februari, 4 Februari, 7 Februari dan 10 Februari.

Sedangkan untuk 7 lokasi kampanye akbar atau rapat umum, yakni di Kecamatan Kepahiang lapangan Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Ujan Mas lapangan Muhammadiyah Desa Pungguk Meranti, Kecamatan Bermani Ilir pekan kalanga Desa Embung Ijuk. Selanjutnya, Kecamatan Merigi di terminal Merigi, Kecamatan Seberang Musi lapangan Gelora Rajo Mudo Desa Taba Padang. Kecamatan Kabawetan lapangan Taman Kabawetan dan lapangan Sepak Bola Kabawetan. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan