Jadi Tersangka, PAW Sutan Muklis Diserahkan ke PAN

TERSANGKA : Sutan Muklis, anggota DPRD Bengkulu Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Salah seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah yang kini sedang menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, dikabarkan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW. Anggota dewan yang dimaksud adalah Sutan Muklis, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi 

Dana Desa (DD) Anggaran Dana Desa (ADD) Rindu Hati tahun 2016–2021.

Namun kabar akan dilakukannya PAW tersebut belum dapat dipastikan alias belum final. Terlebih PAW diserahkan sepenuhnya kepada partai usai adanya putusan inkrah dari pengadilan. Untuk diketahui, Sutan Muklis adalah anggota DPRD Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) hasil Pileg 2024 lalu.  

Mengenai informasi ini, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Tengah, Romli, SP juga menegaskan, bahwa lembaga legislatif masih menunggu proses hukum yang berlaku terhadap Sutan Muklis. "Ya kalau sekarang ini kita masih menunggu keputusan hukum tetapnya, karena belum inkrah," ucap Romli. 

BACA JUGA:Bulan Ini Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi Eselon III dan Eselon IV

Lebih lanjut dikatakannya, inkrah atau kekuatan hukum tetap merupakan dasar hukum DPRD untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk soal status keanggotaan Sutan Muklis. Dan keputusan PAW, sepenuhnya akan bergantung pada kebijakan partai politik setelah proses hukum selesai.

"Setelah itu nanti baru tergantung partainya, apakah akan di-PAW atau seperti apa. Termasuk siapa yang akan menggantikannya. Kalau soal gaji, ya saya

tidak mengetahui itu secara detail. Itu yang lebih tahu bendahara. Ya kalau tidak salah, selagi belum ada inkrah itu masih menerima gaji," jelas Romli.

Sedikit mengulas, pada saat ditetapkan menjadi tersangka dan diakukan penahanan oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah, Sutan Muklis tercatat baru 11 bulan menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah sejak dilantik 9 September 2024. Dari hasil penyidikan, Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran DD/ADD saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati. Diantaranya tidak menyalurkan insentif kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meskipun dana sudah dicairkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan