Maret 2024, Banmus DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna LKPj Bupati TA 2023

PIMPIN : Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si memimpin rapat Badan Musyawarah pada Jum'at 23 Februari 2024.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Kepahiang, Jum'at 23 Februari 2024. DPRD Kabupaten Kepahiang mengagendakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk disampaikan dalam rapat paripurna. 

Penyampaian LKPJ yang merupakan informasi penyelenggaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 tersebut dijadwalkan pada Hari Senin, 25 Maret 2024 mendatang.

Di mana pada hari yang sama LKPJ Bupati Kepahiang secara langsung akan diserahkan oleh pimpinan kepada komisi-komisi DPRD melalui Rapat Gabungan Komisi.

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan peserta Rapat Badan Banmus, Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat menyampaikan, terhadap penyusunan dan penetapan jadwal serta kegiatan DPRD Bulan April Tahun 2024 juga akan dilaksanakan pada Tanggal 25 Maret yang akan datang.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Gelar Manasik Haji untuk Keberangkatan Haji Tahun 1445 H/2024

"Di awal Bulan Maret nanti juga sudah kita sepakati pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2024, yang dijadwalkan pada Hari Senin Tanggal 04 Maret Tahun 2024," jelas Andrian.

Untuk diketahui, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

Diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah melakukan pembahasan sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang dengan melakukan rapat kerja antara komisi -komisi DPRD dengan mitra kerja guna pendalaman atas LKPJ dan merumuskan keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang berupa rekomendasi yang berisikan catatan strategis terhadap LKPJ.

BACA JUGA:Warga Tangsi Duren Masih Kesulitan Jaringan Internet

"Nantinya, DPRD Kabupaten Kepahiang memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan