Diduga Ada Banyak Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Kabupaten Kepahiang, Ini Penjelasan DPMPTSP

TAMBANG : Salah satu tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Diduga hingga saat ini masih ada banyak tambang Galian C, baik itu tambang pasir maupun tambang batu beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Kenapa disebut ilegal? Karena tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin. 

Jika itu benar adanya, artinya sudah jelas keberadaan tambang-tambang tersebut melanggar hukum. Sehingga perlu adanya tindakan dari Aparat penegak Hukum (APH) untuk memberantasannya. 

Jika dibiarkan, lama kelamaan keberadaan tambang Galian C yang diduga ilegal dapat merugikan pemerintah daerah lebih besar lagi. Selain itu tindak tegas APH diperlukan, agar keberadaan tambang Galian C diduga ilegal tidak semakin menjamur di daerah ini.  

Informasi yang diperoleh Radarkepahiang.bacakoran.co, keberadaan tambang galian C diduga ilegal secara langsung menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha tambang di Kabupaten Kepahiang. Lantaran dari segi harga, pemilik tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal, mematok harga lebih murah dibandingkan dengan tambang galian C yang memiliki izin. 

BACA JUGA:ADD/DD Tahap I untuk 16 Desa Sudah Siap Dicairkan

Kondisi ini menyebabkan persaingan bisnis yang tidak sehat, karena selisih harga tersebut membuat para pembeli lebih memilih membeli dari tambang ilegal. Kemudian dari segi pendapatan daerah, bisa dipastikan tambang galian C ilegal tidak akan menyetorkan berbagai jenis pajak ke pemerintah. Kecuali kepada oknum yang kemungkinan menjadi beking. 

Masih dari data yang diperoleh Radarkepahiang.bacakoran.co, di Kabupaten Kepahiang banyak tambang yang beroperasi sebagai tambang pasir serta batu. Tapi hanya kisaran 6 tambang Galian C saja yang punya izin dan izinnya masih berlaku. Di antaranya CV Air Mata Alam, CV Alih Jaya, CV Bukit Pasi Jaya, CV One Bermani Group, CV Urip Rukun Jaya, dan CV Audr Gading Jaya. 

Dikonfirmasi menyangkut hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan, soal izin tambang Galian C tidak lagi menjadi wewenang pemerintah kabupaten dan seluruhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

"Kalau untuk izin tambang Galian C, ya kalau saat ini kami tidak tahu secara pasti, sebab semua perizinannya sudah diambil alih pemerintah provinsi. Ya kita di kabupaten tidak mempunyai data tentang tambang Galian C, baik yang mempunyai izin maupun yang tidak mempunyai izin," kata Dedi Mulyadi, Selasa 27 Februari 2024.

Hanya saja menurutnya, lanjut Dedi Mulyadi, untuk memastikan hal ini pihaknya akan melayangkan surat ke pemerintah provinsi, menanyakan soal tambang Galian C mana saja yang memiliki izin di Kabupaten Kepahiang. 

"Sejak izinnya tidak di kabupaten lagi, kami tidak mempunyai data, sehingga yang kami pegang masih data lama. Nah terkait data yang lama, rasanya sudah banyak perubahan, baik izinnya yang sudah habis maupun yang melakukan perpanjangan. Untuk memastikan tambang Galian C yang berizin, kami akan coba bersurat ke provinsi untuk meminta data terbaru," demikian Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Sisa 2 Kecamatan, KPU Kepahiang Klaim Tidak Ada Persoalan dengan Pleno

Untuk diketahui, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh pemerintah provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Kegiatan pertambangan sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk PP yang salah satunya adalah PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan